JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRD Kota Salatiga tengah mengkaji usulan perpanjangan batas usia operasional kendaraan angkutan kota (angkot).
Wacana tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan asosiasi angkutan umum dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Salatiga.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha angkutan kota mengusulkan agar usia operasional armada dapat diperpanjang hingga 20 sampai 30 tahun. Mereka menilai kebijakan tersebut diperlukan agar usaha angkutan umum tetap bertahan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor transportasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Andreas Yosep Kristianto, menjelaskan usulan tersebut menjadi salah satu poin yang akan dibahas secara mendalam dalam penyusunan Raperda LLAJ. Menurutnya, aturan mengenai usia kendaraan tidak bisa hanya berpatokan pada umur kendaraan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kelayakan teknis dan keselamatan.
Andreas menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga saat ini membatasi usia operasional angkutan kota maksimal 10 tahun. Namun di sisi lain, regulasi dari pemerintah pusat memberikan ruang bagi kendaraan untuk tetap beroperasi selama memenuhi persyaratan uji berkala, perawatan yang baik, serta standar keselamatan yang ditetapkan.
“Usia kendaraan bukan satu-satunya ukuran apakah kendaraan masih layak beroperasi atau tidak. Selama kendaraan lolos uji kelayakan, terawat, dan memenuhi standar keselamatan, tentu hal itu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi,” ujar Andreas.
Menurutnya, usulan agar usia kendaraan diperpanjang hingga 30 tahun masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. DPRD akan mengkaji berbagai aspek, mulai dari dasar hukum, kondisi riil di lapangan, hingga dampaknya terhadap keselamatan pengguna jasa transportasi umum.
“Kami menerima aspirasi tersebut sebagai bahan pembahasan. Apakah nantinya 20 tahun, 30 tahun, atau ada ketentuan lain, semuanya akan dikaji secara komprehensif dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Salatiga, Laurens Adrian, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pembahasan Raperda LLAJ. Menurutnya, setiap kebijakan yang dihasilkan harus mampu memberikan perlindungan bagi penumpang sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha angkutan umum.
Ia menilai, perpanjangan usia kendaraan dapat menjadi solusi bagi para pengusaha dan pengemudi angkot yang masih mengandalkan armada lama sebagai sumber mata pencaharian. Namun demikian, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan terhadap kondisi teknis kendaraan melalui uji berkala yang ketat.
“Usulan ini akan kami akomodasi dalam pembahasan Pansus. Harapannya, perda yang nantinya disahkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha angkutan umum, sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna transportasi publik,” pungkas Laurens.( deb)





