OJK Tetapkan Skema Baru Pembayaran Manfaat Pensiun


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri Dana Pensiun nasional.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Aturan itu mengatur pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dengan ketentuan OJK mengenai penyelenggaraan usaha Dana Pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda atau duda, maupun anak.

Dijelaskan, OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak.

Baca juga:  KAI Daop 4 Siapkan Griya Karya

“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun,” jelasnya.


Melalui kebijakan tersebut, peserta, janda atau duda, maupun anak diberikan keleluasaan untuk memilih mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus ataupun berkala. Pilihan tersebut berlaku untuk manfaat pensiun yang berasal dari komponen pesangon, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak.

Dikatakan, Dana Pensiun kini diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk implementasi langsung atas putusan Mahkamah Konstitusi, katanya.

Namun demikian, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan ketentuan baru tersebut. Langkah ini dilakukan agar implementasi kebijakan tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Baca juga:  Peringati Hari Pajak KPP Salatiga Bakti Sosial di Masjid

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran manfaat pensiun. OJK juga memastikan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Menurut OJK, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mencerminkan komitmen regulator untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri. Di sisi lain, OJK tetap menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penguatan tata kelola, dan stabilitas sistem keuangan nasional.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...