JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Semarang.
Seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026)
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Yos Guntur saat dikonfirmasi JATENGPOS, Jumat (17/7/2026).
Dijelaskan, sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan HF di rumah kontrakan milik ibunya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” terang Dirresnarkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama sekitar satu minggu terakhir, ia bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok.
“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” terangnyan
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Saat ini HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ucl)





