JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Kasus yang membikin geram masyarakat itu akhirnya masuk babak pemeriksaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, Jawa Barat.
Pemeriksaan saksi pertama digelar Selasa (22/7/2026). Uniknya, Kejagung tidak jalan sendiri. Mereka menggandeng KPK, Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan, hingga LPSK untuk mengawal proses agar transparan.Sprindik Baru, Tim 9 Turun TanganKapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidikan TPPU ini sudah punya dasar hukum baru.
Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit setelah Tim 9 menerima penyerahan barang bukti dari Polri.
Tim 9 sendiri diisi 9 jaksa senior, mayoritas eks penyidik KPK, yang ditugaskan khusus menangani perkara besar ini.Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan 2 tersangka, Febrie Adriansyah – diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri—. Don Ritto – pihak swasta, diduga melakukan TPPU dari hasil korupsi–.
Selain TPPU, Kejagung juga menerbitkan 3 Sprindik baru lain terkait: kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang sebabkan blackout, dan kasus ASABRI.Pemeriksaan Perdana, 2 Saksi Absen Pada pemeriksaan 22 Juli 2026, Tim 9 memanggil 4 orang: Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Seorang ahli TPPU juga dihadirkan. Hasilnya? Hanya sebagian yang datang.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Anang, dikutip Jumat (24/7/2026).
Febrie disebut sakit. Sementara NH mangkir tanpa keterangan. Karena itu penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 hari ini. Pemeriksaan kemarin juga dihadiri penuh oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK.
“Pemeriksaan tersebut turut dihadiri sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang.
Saat ini koordinasi antara Tim 9, Penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri terus dikebut agar kasus cepat terang. Di tengah proses hukum, kabar lain datang dari kubu Febrie. Hotman Paris Hutapea, pengacara yang semula mendampingi Febrie, resmi mundur.
Pengumuman itu disampaikan Hotman di RS Medistra, Kamis (23/7/2026), sambil duduk di kursi roda dan memegang tongkat.Ia mengaku menderita Hernia Nukleus Pulposus atau saraf kejepit di pinggang bawah. Sudah berobat ke mana-mana, pijat di Bojong Gede, akupuntur 50 jarum di Kelapa Gading, bahkan operasi di Singapura awal Juli lalu.
“Dokter suruh istirahat 2 minggu. Tapi aku tetap kerja, urus kasus Febrie. Aku khawatir takut lumpuh,” kata Hotman.
Keputusan mundur sudah ia sampaikan ke Febrie dua hari sebelumnya. “Saya sudah memberitahukan beliau, saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar di rumah pejabat setingkat Jampidsus membuat publik bertanya-tanya; dari mana asalnya? Kejagung menegaskan tidak akan tebang pilih. Dengan dibentuknya Tim 9 dan pelibatan banyak lembaga, proses diharapkan berjalan cepat, terbuka, dan akuntabel.
Hari ini, Jumat (24/7/2026), bola ada di tangan Febrie. Akankah ia memenuhi panggilan kedua Tim 9, atau kembali absen? Satu hal pasti: kasus ini bukan sekadar soal emas dan uang. Ini ujian integritas penegakan hukum di negeri ini. (dbs/muz)





