OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan di Purworejo


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pertemuan yang digelar Kamis (23/7/2026) itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, langkah penanganan, serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan, OJK telah meminta kedua perusahaan menyampaikan penjelasan lengkap mengenai hasil pendalaman awal serta rencana tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo dan proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Agus menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan.


Baca juga:  Awas Jangan Menyalakan Motor Setelah Terendam Banjir

“PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK,” tegasnya.

Menurut dia, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta menyampaikan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

OJK juga meminta perusahaan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan hingga evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan juga diminta ditinjau kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” jelasnya.

Selain melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, OJK juga akan menelaah berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen yang diperiksa meliputi hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.

Baca juga:  Telkom Tegaskan Peran Strategis Jaga Kedaulatan Digital Indonesia

Agus mengatakan apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan sesuai kewenangan regulator. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen tetap terjaga.

“Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.

OJK juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pendalaman selesai dilakukan. Di sisi lain, seluruh pelaku usaha jasa keuangan diminta menerapkan proses penagihan secara beretika tanpa ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan prinsip pelindungan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, seperti Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...

Pemenang JLC Lucky Draw 2021 Raih Untung

Rotary Club Bantu 150 Tabung Oksigen untuk...

Sambut HLN dan Sumpah Pemuda, PIKK PLN...

BI Jateng Gandeng TNI AL, Gelar Ekspedisi...

DJP Asistensi SPT Karyawan Pertamina Patra Niaga