JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai penusukan yang terjadi di Jalan Burangrang Utara IV atau Jalan Baru Undip, Bulusan, Tembalang, Kota Semarang.
Pada ungkap kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan pada Jumat (24/7), sekira pukul 01.00 WIB, dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (25), warga Tegalsari Timur III, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, dan RL (21), warga Jalan Gunungsari, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Dalam keterangan, saat dikonfirmasi JATENGPOS, Minggu (26/7), Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu korban bersama lima rekannya, yakni Reza, Andre, Fajar, dan dua teman lainnya, sedang berkumpul di depan sebuah warung soto di Jalan Burangrang Utara IV.
“Dari hasil penyelidikan, tiba-tiba enam orang datang menghampiri rombongan korban. Dua orang mendekati korban dan teman-temannya, sementara empat lainnya menunggu sekitar 10 meter dari lokasi. Kedua pelaku kemudian menanyakan seseorang yang sedang mereka cari kepada Reza,” ungkapnya.
Lanjut Kasi Humas, setelah Reza dan Fajar sama-sama mengaku tidak mengetahui orang yang dimaksud. Salah satu pelaku secara tiba-tiba memukul Fajar.
“Korban berusaha melerai keributan tersebut. Namun, kedua pelaku justru menyerang korban dengan menariknya hingga terjatuh, kemudian memukul menggunakan tangan kosong serta menusuk korban menggunakan senjata tajam,” imbuhnya.
Melihat pelaku membawa senjata tajam, teman-teman korban berlari menyelamatkan diri. Korban juga berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga yang melintas untuk diantar ke Rumah Sakit Nasional Diponegoro Tembalang karena mengalami pendarahan akibat sejumlah luka tusukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk, yakni tiga luka di lengan kiri, satu luka di dada kiri, dan tiga luka di bagian punggung. Selain itu, korban juga mengalami luka memar pada mata kiri dan bagian belakang kepala.
“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau lipat berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut. Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Riki Fahmi Mubarok. (ucl/rit)





