Legislator Apresiasi Revisi Perda Perlindungan Anak Kota Magelang, Dorong Aturan Cyber Bullying dan Pembangunan Safe House


JATENGPOS.CO.ID,  MAGELANG — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Magelang bersama DPRD yang tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, revisi tersebut merupakan langkah strategis agar regulasi daerah mampu menjawab tantangan perlindungan anak yang terus berkembang, terutama di era digital.

Hal itu disampaikan Wibowo saat melakukan kunjungan kerja dan dialog bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang, Wawan Setiadi, di Kota Magelang, Rabu (29/7/2026).

“Perlindungan anak hari ini tidak lagi cukup hanya berbicara mengenai ancaman di ruang fisik. Anak-anak kita juga menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Karena itu saya mengapresiasi revisi Perda ini agar mampu mengakomodasi berbagai persoalan baru seperti cyber bullying, kekerasan berbasis media sosial, eksploitasi digital, hingga perlindungan data pribadi anak,” kata Wibowo, legislator dari Dapil Jawa Tengah VI.


Menurut anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut, regulasi daerah harus mampu mengikuti perkembangan zaman sehingga tidak tertinggal dari dinamika sosial yang dihadapi masyarakat.

Baca juga:  DLH Tutupi Soale Limbah PT Charoen Pokphand

Ia menilai, revisi Perda menjadi momentum bagi Kota Magelang untuk memperkuat posisi sebagai kota yang ramah dan layak anak, bukan hanya melalui penghargaan, tetapi melalui kebijakan yang benar-benar memberikan rasa aman bagi setiap anak.

Selain mendukung revisi Perda, Wibowo juga mengusulkan agar Kota Magelang memiliki rumah aman (safe house) bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menurutnya, keberadaan rumah aman merupakan kebutuhan yang semakin mendesak mengingat korban kekerasan sering kali membutuhkan tempat perlindungan sementara sebelum proses hukum maupun pemulihan psikologis selesai.

“Rumah aman bukan sekadar tempat tinggal sementara. Di sana korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, pelayanan kesehatan, hingga proses pemulihan secara utuh. Negara harus benar-benar hadir ketika korban berada pada situasi paling rentan,” ujarnya.

Wibowo menambahkan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah peristiwa terjadi, melainkan juga harus diperkuat melalui upaya pencegahan. Ia mendorong peningkatan edukasi pengasuhan di era digital, literasi media sosial, serta penguatan peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Kepala DPMP4KB Kota Magelang, Wawan Setiadi, menyampaikan bahwa revisi Perda Perlindungan Anak menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat penyelenggaraan Kota Layak Anak sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan tantangan perlindungan anak saat ini.

Baca juga:  Kyai Ja'far Purworejo Setuju ada Santri Masuk Pemerintahan Seperti Gus Yasin

Menurut Wawan, perlindungan anak membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, hingga masyarakat.

“Perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Kami terus memperkuat sinergi lintas sektor agar anak-anak di Kota Magelang dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas sejumlah isu strategis lainnya, antara lain penguatan perlindungan perempuan dan anak, pencegahan kekerasan berbasis gender, penguatan peran keluarga, percepatan penurunan stunting, pembangunan keluarga berkualitas, serta pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program DPMP4KB.

Wibowo berharap sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Magelang terus diperkuat agar berbagai program perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan semakin efektif.

“Regulasi yang baik harus diikuti dengan layanan yang baik. Karena itu saya berharap revisi Perda ini nantinya berjalan beriringan dengan penguatan layanan perlindungan, termasuk hadirnya rumah aman sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi korban kekerasan,” pungkasnya.


TERKINI

Rekomendasi

...