JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI — Polres Wonogiri berhasil membongkar dugaan peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan perundang-undangan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JMM (53), warga Jakarta Barat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya produk Minyakita yang mencurigakan di wilayah Wonogiri.
“Setelah menerima informasi, penyidik langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan, mengambil sampel produk, serta memeriksa sejumlah saksi. Hasil uji dan penyidikan mengonfirmasi bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan,” ujar AKP Anom Prabowo saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/8).
Dari hasil pemeriksaan intensif, peran JMM yang berstatus sebagai karyawan swasta ini diduga kuat menjadi pihak yang bertanggung jawab atas proses produksi sekaligus peredaran minyak goreng ilegal tersebut.
Selain meringkus tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya ; 35 kemasan Minyakita ukuran 2 liter siap edar dan Dokumen distribusi yang mencatat rekam jejak pengiriman puluhan ribu kemasan Minyakita ke sebuah kompleks pergudangan.
Penyidik mengindikasikan bahwa seluruh produk tersebut diproduksi, dikemas, dan dipasarkan secara ilegal tanpa melewati uji klinis keamanan maupun mutu pangan yang sah.
Akibat perbuatannya, JMM kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 140 jo Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran minyak goreng ilegal ini lebih lanjut. (dea/rit)






