Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Surakarta


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, kembaki mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta. Seorang pria berinisial P (31), warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, ditangkap petugas pada Rabu (12/8) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu unit timbangan elektrik.

Penangkapan (P), bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Surakarta. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di sebuah rumah kos di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos tersangka. Penggeledahan yang disaksikan warga sekitar tersebut menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram.

Baca juga:  Atasi Banjir Luapan Sungai Kalirejo Ungaran, Disiapkan Kolam Retensi

Pelaku diketahui pernah tersangkut perkara narkotika pada 2023. Statusnya sebagai residivis menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Yos Guntur, dalam keterangan tertulianya, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, riwayat tersangka sebagai residivis menunjukkan adanya potensi pengulangan tindak pidana narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Baca juga:  Gelar Ops Zebra 2025, Polrestabes Semarang Imbau Pengguna Jalan Tertib Berlalulintas

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” tegasnya.

Dirresnarkoba, juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Polisi, juga masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika tersebut. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...