Wakil DPRD Jawa Tengah: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Terjadi, Ketahanan Keluarga Perlu Diperkuat dari Hulu


JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO — Rumah dan keluarga semestinya menjadi ruang pertama bagi perempuan dan anak untuk memperoleh rasa aman. Namun sejumlah kasus kekerasan yang masih terjadi di Banyumas dan Cilacap menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak serta penguatan ketahanan keluarga masih membutuhkan perhatian serius dan kerja bersama.

Data resmi Kabupaten Banyumas menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat 57 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dibandingkan 42 kasus pada 2023. Pada kelompok anak, tercatat 63 kasus kekerasan dengan 71 korban pada 2024, meningkat dari 56 kasus pada 2023. Data tersebut bersumber dari DPPKBP3A Kabupaten Banyumas.

Sementara data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan pada 2023 terdapat korban kekerasan terhadap anak di Banyumas dengan jenis kekerasan yang meliputi fisik, psikis, seksual, eksploitasi, TPPO, penelantaran dan lainnya. Di Cilacap, pada tahun yang sama, tercatat 9 korban kekerasan fisik, 21 psikis, 78 seksual, 5 penelantaran dan 6 kategori lainnya pada kelompok anak. Data tersebut merupakan jumlah korban menurut jenis kekerasan sehingga tidak boleh dijumlahkan sebagai jumlah kasus karena satu korban dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan.

Memasuki 2026, sejumlah kasus kembali muncul ke permukaan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di Cilacap. Pada Februari 2026, Kementerian PPPA secara khusus mengecam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun di Kabupaten Cilacap. KemenPPPA menyatakan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah untuk pendampingan penanganan kasus tersebut.

Data dan kasus tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Setya Ari Nugroho, yang mendorong agar perlindungan perempuan dan anak tidak hanya dilakukan ketika kasus sudah terjadi, tetapi dibangun melalui penguatan ketahanan keluarga dari tingkat paling dasar.

“Kita harus melihat persoalan ini secara utuh. Ketika ada perempuan atau anak menjadi korban kekerasan, korban harus mendapatkan perlindungan dan keadilan. Tetapi pada saat yang sama kita harus bertanya, bagaimana mencegah agar kekerasan tidak terjadi sejak awal. Di sinilah pentingnya ketahanan keluarga,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Ari Nugroho. Foto : Dok DPRD Jateng

Menurut Ari, data kekerasan tidak boleh hanya dipandang sebagai statistik tahunan.

Kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banyumas, serta masih munculnya kasus-kasus serius pada 2026, merupakan sinyal bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat.

Namun, ia mengingatkan agar kenaikan angka laporan tidak serta-merta diartikan bahwa kekerasan meningkat dengan proporsi yang sama.

Sebab, meningkatnya laporan juga dapat menunjukkan masyarakat semakin berani mencari pertolongan dan sistem pelaporan semakin dikenal.

“Naiknya laporan bisa berarti kasusnya bertambah, tetapi bisa juga menunjukkan korban dan masyarakat semakin berani melapor. Karena itu yang harus kita ukur bukan hanya jumlah kasus, tetapi juga seberapa kuat sistem pencegahan, pelaporan, perlindungan dan pemulihan korban,” katanya.

Pandangan tersebut penting karena dokumen perencanaan Kabupaten Cilacap sendiri mencatat bahwa meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak antara lain berkaitan dengan meningkatnya kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus. Pemerintah daerah juga telah menempatkan perlindungan perempuan, pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas keluarga sebagai bagian dari arah pembangunan.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif 'Kakung' Abdillah Minta Pemda Tingkatkan Pengawasan Peredaran LPG 3 Kg

KemenPPPA menegaskan dalam kasus tersebut bahwa anak merupakan kelompok yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Kementerian juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai, lingkungan bermain anak serta kewaspadaan bahwa pelaku kekerasan dapat berasal dari lingkungan yang dikenal korban.

Bagi Ari, pesan tersebut relevan dengan agenda penguatan ketahanan keluarga.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan mengatakan anak harus hati-hati. Orang dewasa yang berada di sekitar anaklah yang harus membangun sistem perlindungan. Orang tua, keluarga besar, sekolah, lingkungan dan pemerintah harus memiliki kepedulian yang sama,” ujarnya.

Banyumas Memperkuat Pencegahan

Ari mengapresiasi langkah-langkah yang mulai diarahkan pada pencegahan.

Pada Juli 2026, Polresta Banyumas menyatakan memperkuat edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak melalui penguatan kelembagaan, edukasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, sekolah serta organisasi masyarakat. Polresta Banyumas juga memperkuat struktur pelayanan melalui Satres PPA-PPO.

Menurut Ari, penguatan kelembagaan tersebut harus diikuti dengan pendidikan keluarga yang lebih masif.

“Kita membutuhkan sistem perlindungan yang bekerja dari hulu sampai hilir. Polisi penting, layanan korban penting, tetapi pendidikan keluarga juga sama pentingnya. Jangan sampai kita baru bergerak setelah anak menjadi korban,” katanya.

*Ketahanan Keluarga Bukan Berarti Keluarga Tanpa Konflik*

Ari menekankan bahwa keluarga yang kuat bukan berarti keluarga yang tidak pernah memiliki masalah.

Konflik dalam keluarga merupakan sesuatu yang mungkin terjadi. Yang harus dicegah adalah ketika konflik diselesaikan dengan kekerasan.

Karena itu, pendidikan keluarga perlu membekali orang tua dan pasangan dengan kemampuan komunikasi, pengelolaan emosi, penyelesaian konflik, pengasuhan positif, literasi digital serta pemahaman mengenai hak perempuan dan anak.

“Keluarga yang tangguh bukan keluarga yang tidak pernah menghadapi masalah. Keluarga tangguh adalah keluarga yang mampu menyelesaikan masalah tanpa kekerasan,” ujarnya.

Pencegahan Dimulai Sebelum Pernikahan

Ari juga mendorong penguatan pendidikan pranikah bagi calon pasangan.

Menurutnya, kesiapan membangun keluarga tidak cukup hanya dilihat dari usia dan kesiapan administratif.

Calon pasangan perlu mendapatkan bekal tentang komunikasi pasangan, pengelolaan emosi, kesehatan reproduksi, ekonomi keluarga, pengasuhan anak, penyelesaian konflik serta konsekuensi hukum kekerasan dalam rumah tangga.

“Kita harus berinvestasi sebelum keluarga terbentuk. Jangan sampai edukasi tentang keluarga baru diberikan setelah konflik sudah berat. Pendidikan kehidupan berkeluarga harus dimulai sejak remaja dan diperkuat ketika seseorang memasuki pernikahan,” katanya.

Perlindungan Anak Harus Berbasis Lingkungan

Setya juga menilai perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada orang tua.

Sekolah, satuan PAUD, organisasi masyarakat, pemerintah desa, tokoh agama, kader masyarakat dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam menciptakan ruang aman bagi anak.

Baca juga:  Momentum Hari Jadi ke-81, Sarif 'Kakung' Dorong Sinergi untuk Jateng Berdaya Saing

Hal ini semakin penting karena bentuk kekerasan terhadap anak semakin beragam, mulai dari kekerasan fisik dan seksual hingga kekerasan psikis, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan yang beririsan dengan ruang digital.

Data SIGA KemenPPPA untuk 2023 menunjukkan bahwa di Banyumas maupun Cilacap, kekerasan seksual merupakan salah satu jenis kekerasan yang tercatat pada korban anak. Di Cilacap bahkan tercatat 78 korban anak pada kategori kekerasan seksual dalam dataset tersebut.

“Anak tidak bisa menjaga dirinya sendiri tanpa dukungan lingkungan. Karena itu kita perlu membangun ekosistem perlindungan. Sekolah harus aman, rumah harus aman, lingkungan bermain harus aman, dan ruang digital anak juga harus mendapat pendampingan,”** katanya.

Ari menegaskan bahwa pendekatan pencegahan tidak boleh mengurangi perhatian terhadap korban.

Ketika kekerasan terjadi, korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, sosial dan hukum.

“Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik keluarga. Menjaga keluarga bukan berarti menutupi kekerasan. Justru keluarga yang sehat adalah keluarga yang mampu melindungi anggotanya dan berani mencari pertolongan ketika menghadapi masalah,” tegasnya.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ari menilai penguatan ketahanan keluarga perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan manusia.

Menurutnya, persoalan kekerasan perempuan dan anak berkaitan dengan banyak sektor: pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, perlindungan hukum, pemberdayaan perempuan dan pembangunan desa.

Karena itu, kebijakan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

“Ketahanan keluarga bukan urusan satu dinas. Pendidikan punya peran, kesehatan punya peran, perlindungan perempuan dan anak punya peran, pemerintah desa punya peran, sekolah dan masyarakat juga punya peran. Yang kita butuhkan adalah sinergi kebijakan,” ujarnya.

Menurut Ari, setidaknya ada empat agenda yang perlu diperkuat.

Pertama, pencegahan, melalui pendidikan keluarga, pengasuhan positif dan literasi perlindungan anak.

Kedua, deteksi dini, dengan memperkuat kemampuan keluarga, sekolah, desa dan masyarakat mengenali tanda-tanda kekerasan.

Ketiga, perlindungan dan pemulihan korban, melalui layanan yang cepat, aman dan berperspektif korban.

Keempat, evaluasi berbasis data, sehingga pemerintah mengetahui apakah intervensi yang dilakukan benar-benar mengurangi risiko kekerasan dan meningkatkan kualitas keluarga.

“Kita tidak ingin kebijakan berhenti pada penanganan kasus. Tujuan akhirnya adalah membangun keluarga yang mampu menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak,” katanya.

Ari menegaskan bahwa pembangunan daerah pada akhirnya tidak hanya diukur melalui infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan daerah menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Kalau kita ingin membangun Jawa Tengah yang kuat, kita harus mulai dari keluarga yang kuat. Anak harus tumbuh aman, perempuan harus terlindungi, dan setiap keluarga harus memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan. Itulah investasi sosial yang dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang,” pungkas Ari. (adv)


TERKINI

Rekomendasi

...