Warga Desak Tambang Galian C Sungai Setro Ditutup


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Puluhan warga Dukuh Dopang, Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendatangi kantor desa setempat, Rabu (26/8) siang. Mereka mendesak pemerintah desa dan aparat terkait menghentikan serta menutup aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di sepanjang aliran Sungai Setro.

Kedatangan warga berlanjut dengan audiensi bersama pemerintah desa, pihak pengelola tambang, Forkopimcam Tlogowungu, Satpol PP Kabupaten Pati, serta sejumlah instansi terkait. Pertemuan digelar di aula Balai Desa Lahar untuk membahas keresahan warga sekaligus mencari penyelesaian atas aktivitas penambangan tersebut.

Koordinator aksi, Ali Irfan, mengatakan penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian warga RT 03 RW 01 dan RT 04 RW 01 Dukuh Dopang terhadap dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami menolak tegas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengganggu ketenteraman, dan mengancam keselamatan warga,” tegas Ali.

Dalam audiensi, warga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta seluruh aktivitas galian C ilegal di Sungai Setro dihentikan dan pemerintah desa membuat pernyataan penolakan terhadap izin tambang di wilayah tersebut.

Baca juga:  153 Regu Ramaikan Lomba Gerak Jalan Pelajar

Warga juga meminta akses menuju lokasi penambangan ditutup secara permanen. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu.

Tuntutan lainnya yakni pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan diminta bertanggung jawab atas kerusakan sungai. Warga juga meminta pengawasan ketat terhadap mobilitas alat berat serta keterbukaan informasi mengenai status dan perizinan aktivitas penambangan.

Kepala Desa Lahar Sarwanto, yang akrab disapa H. Saru, menegaskan pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin maupun melakukan pertemuan dengan pengelola tambang.

“Alhamdulillah hari ini disepakati bersama untuk ditutup, disaksikan oleh Satpol PP, ESDM, Kapolsek, Danramil Tlogowungu, serta seluruh elemen masyarakat Desa Lahar. Komitmen Pemdes ke depan, Desa Lahar harus bersih dari galian C demi menjaga kelestarian alam,” ujarnya.

Terkait permintaan ganti rugi atas dampak penambangan, H. Saru mengatakan pemerintah desa akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak yang memperoleh hasil dari aktivitas tambang.

Baca juga:  Seorang Pembeli Nasi Tiba-tiba Meninggal

Sementara itu, Hartoyo yang mengaku sebagai eksekutor lapangan dari pihak tambang, membenarkan bahwa aktivitas penambangan tersebut belum memiliki izin resmi.

“Pemilik lahan minta tolong karena butuh uang untuk berobat dan makan. Saya cari alat lalu eksekusi. Perizinan memang tidak ada,” katanya.

Hartoyo menyebut aktivitas penambangan baru berlangsung selama lima hari. Dua hari pertama digunakan untuk membuka akses jalan, sedangkan penambangan berlangsung selama tiga hari.

“Kalau saya mengikuti aturan saja, kalau harus ditutup, ya ditutup saja,” ucapnya.

Setelah audiensi, warga bersama pemerintah desa, Forkopimcam, dan instansi terkait langsung menuju lokasi penambangan di Sungai Setro. Petugas kemudian memasang portal permanen dari beton di jalan akses keluar-masuk truk tambang.

Garis polisi juga dibentangkan di area penambangan sebagai penanda agar tidak ada lagi aktivitas galian di lokasi tersebut. Penutupan itu dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan dalam audiensi dan tuntutan warga untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar Sungai Setro.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...