Dua Pengedar Diamankan, Polisi Sita 15,65 gram Sabu


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Semarang yang saling berkaitan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni WS alias B (39) dan PR (30). Sebanyak 51 paket sabu dengan berat bruto total 15,65 gram turut diamankan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kabupaten Semarang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada WS alias B, warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. WS kemudian ditangkap di rumahnya pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka,” kata Kombes Pol. Yos Guntur, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026).

Baca juga:  DPC PKB di Jateng Diminta Segera Lakukan 'Upgrading'

Selain sabu, polisi mengamankan dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan, dan satu bungkus sedotan plastik.

Dari pemeriksaan awal, WS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PR.

Keterangan WS kemudian dikembangkan petugas untuk mengungkap sumber barang tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada PR yang berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Bandungan-Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang. PR ditangkap pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 33 paket sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR.

“Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka,” tandas Dirresnarkoba.

Dari pemeriksaan terhadap PR, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial (J).

Pelaku (J), kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Baca juga:  Bimbingan Teknis Pengelolaan Manajemen Kawasan Perdesaan

Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, menunjukkan pentingnya pengembangan setelah penangkapan pelaku di lapangan.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya,” tegasnya.

Penyidik kini masih mendalami hubungan kedua tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya,” pungkas Kombes Pol. Yos Guntur.

Dalam pemeriksaan, PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Ia telah selesai menjalani masa pidana pada 2025.

Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...