‘Kita Sudah Ditipu Berkali-kali’, Boyamin Tak Yakin DPR Sahkan RUU Perampasan Aset


SEMARANG, JATENGPOS.CO.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku belum yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesuai target pada 15 Desember 2026.

Boyamin menilai janji DPR tersebut bukan kali pertama disampaikan. Sebelumnya, DPR juga pernah berjanji menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhir 2025, namun hingga batas waktu tersebut tidak terealisasi.

“Kita sudah ditipu berkali-kali. Termasuk yang terakhir pada saat demo Agustus 2025 mereka berjanji selesai tahun 2025. Artinya Desember 2025. Setelah masyarakat agak lupa, mereka terus langsung diam,” kata Boyamin di Semarang, Jumat (28/8/2026).

Menurut Boyamin, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka setelah masyarakat memberikan tekanan melalui aksi dan sorotan publik.

Dia pun mempertanyakan keseriusan DPR untuk menyelesaikan regulasi yang dinilai penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Terus kemudian setelah masyarakat ramai-ramai di bulan Juni kemarin, mereka baru bahas lagi,” ujarnya.

Boyamin mengatakan persoalan bukan hanya soal kapan RUU tersebut disahkan, tetapi juga menyangkut substansi aturan yang nantinya disepakati.

Ia khawatir RUU Perampasan Aset justru mengalami pelemahan dalam proses pembahasan di DPR.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan sebelum adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memungkinkan negara mengambil tindakan terhadap aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, meski proses hukum terhadap pelaku belum selesai.

“Misalnya tadinya perampasan aset bisa dilakukan sebelum proses hukum, tetapi nanti harus melalui proses hukum. Nah, itu kan pelemahan,” katanya.

Boyamin menilai apabila mekanisme tersebut terlalu dibatasi, efektivitas UU Perampasan Aset dalam mengejar hasil kejahatan akan berkurang.

“Kalau toh disahkan 2026 Desember tapi isinya adalah yang dilemahkan dan isinya macan ompong,” ujarnya.

Baca juga:  IDI Minta Seluruh Dokter Siaga hingga Akhir Juli untuk Antisipasi Lonjakan COVID-19

Boyamin juga menyoroti mekanisme penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetapi belum diketahui pemilik atau asal-usulnya.

Ia mencontohkan rekening yang telah dibekukan karena diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Menurutnya, aset semacam itu seharusnya dapat dibekukan dalam jangka waktu tertentu. Pemilik kemudian diberikan kesempatan untuk membuktikan asal-usul dan legalitas hartanya.

“Yang kayak gitu aja dibekukan. Maksudnya, apalagi yang diduga hasil kejahatan, entah judi online, entah narkoba, entah perdagangan orang atau perbuatan melawan hukum yang lainnya,” katanya.

Boyamin mengusulkan aset tersebut dibekukan selama dua hingga maksimal tiga tahun. Jika dalam periode tersebut tidak ada pihak yang mampu membuktikan asal-usulnya secara sah, aset dapat diperlakukan sebagai barang temuan dan masuk ke kas negara.

“Kalau tidak dalam jangka waktu tiga tahun, diberlakukanlah sebagai barang temuan. Dimasukkan kas negara untuk bangun jalan dan jembatan,” ujarnya.

Selain mekanisme perampasan aset, Boyamin juga mendorong penerapan pembuktian terbalik dalam aturan tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan kuat suatu kekayaan berkaitan dengan tindak pidana, pemilik aset harus diberi kesempatan untuk menjelaskan sumber kekayaannya.

Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara yang memberikan kewajiban kepada pemilik aset untuk menjelaskan asal-usul harta yang dimilikinya.

“Kalau dari yang pertama tadi, yang berkaitan dengan sebelum proses hukum, itu pembuktian terbalik,” katanya.

Menurut Boyamin, mekanisme di Indonesia saat ini masih membuat aparat penegak hukum harus bekerja keras membuktikan asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Kalau kita kan kejaksaan, kepolisian yang harus membuktikan hartanya dari mana. Sementara di beberapa negara, dia yang harus membuktikan,” ujarnya.

Boyamin juga mengkritik pernyataan sejumlah anggota DPR yang menyatakan siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target.

Menurut dia, pernyataan tersebut tidak memiliki konsekuensi nyata apabila tidak disertai mekanisme sanksi.

Baca juga:  Persiapan Bertahap Belajar Tatap Muka Terbatas Bentuk Kehati-hatian

“Saya curiga, pertama belum yakin nanti Desember 2026 disahkan. Mengaku siap mundur kan tidak ada konsekuensinya kalau tidak mundur,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah anggota DPR yang gagal memenuhi janji tersebut akan mendapatkan sanksi atau bahkan pergantian antarwaktu (PAW).

“Misalnya dia didenda Rp100 miliar kan enggak ada. Atau dia bisa di-PAW oleh partainya kan enggak ada. Nah, itu kan pernyataan mundur yang omong kosong,” ujarnya.

Lebih jauh, Boyamin menilai sebenarnya konsep RUU Perampasan Aset sudah lama dibahas. Namun, dalam perjalanannya, substansi aturan tersebut justru mengalami berbagai perubahan.

Ia menduga salah satu persoalan yang membuat pembahasan RUU tersebut berjalan lambat adalah adanya kepentingan politik dan ekonomi.

Menurutnya, apabila aturan perampasan aset diberlakukan secara kuat, ruang untuk menyimpan atau menggunakan kekayaan yang berasal dari sumber ilegal akan semakin sempit.

“DPR tidak memiliki kemauan untuk mengesahkan,” kata Boyamin.

Ia menilai aturan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap praktik politik yang membutuhkan biaya besar, termasuk kebutuhan pendanaan kampanye.

Boyamin mengatakan masyarakat tidak perlu ragu kembali melakukan aksi apabila hingga Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Namun, ia menyatakan dirinya juga menyiapkan langkah hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Boyamin, langkah tersebut pernah direncanakannya sejak akhir 2025. Ia mengaku masih memberikan kesempatan kepada DPR untuk menyelesaikan pembahasan karena tekanan publik terhadap RUU tersebut masih berlangsung.

“Kalau saya marah sendirian paling ke MK nanti terus MK memerintahkan maksimal satu tahun atau dua tahun harus disahkan,” katanya.

Boyamin menegaskan dirinya memiliki pengalaman menggunakan jalur hukum untuk mendorong pemerintah dan DPR menyelesaikan pembentukan undang-undang yang dinilai mendesak.

“Saya sudah punya pengalaman untuk memaksa pemerintah dan DPR mengesahkan sebuah undang-undang yang urgent,” pungkasnya. (Prast/rit)


TERKINI

ARTUGO Kian Agresif, Inovasi Jadi Andalan

Rekomendasi

...