JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Salatiga masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius. Hingga Agustus 2026, sebanyak 56 kasus telah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Salatiga.
Anggota Komisi A DPRD Salatiga, M. Basirin, mengatakan dari jumlah tersebut, 31 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan dan 25 kasus lainnya melibatkan anak.
Angka itu tercatat dalam delapan bulan pertama 2026. Sementara sepanjang 2025, DP3APPKB menangani 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Basirin menilai, data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Masih ada kemungkinan kasus kekerasan yang tidak dilaporkan karena korban memilih diam atau takut mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.
“Yang melapor adalah mereka yang berani. Kami menduga masih banyak kasus yang belum terungkap,” kata Basirin.
Menurut Basirin, tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya konflik dalam keluarga dan berujung pada kekerasan. Karena itu, penanganan kasus tidak hanya membutuhkan respons ketika kekerasan terjadi, tetapi juga upaya pencegahan dan pendampingan terhadap keluarga yang rentan.
Ia menyebut DP3APPKB telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memberikan layanan penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keberadaan layanan tersebut, menurutnya, perlu lebih dikenal masyarakat.
“UPTD ini harus diketahui masyarakat luas. Korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan harus tahu ke mana mereka bisa melapor,” ujarnya.
Basirin menilai kemudahan akses terhadap layanan pengaduan menjadi salah satu kunci untuk mengungkap kasus yang selama ini tersembunyi. Dengan laporan yang lebih cepat, penanganan dan perlindungan terhadap korban juga dapat segera dilakukan sehingga risiko kekerasan berulang dapat ditekan.
Karena itu, Komisi A DPRD Salatiga mendorong DP3APPKB memperluas sosialisasi layanan UPTD hingga ke tingkat masyarakat. Edukasi mengenai pencegahan kekerasan dan mekanisme pelaporan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Persoalan kekerasan perempuan dan anak tidak cukup ditangani setelah kasus terjadi. Masyarakat juga harus berani melapor agar korban segera mendapat perlindungan,” pungkasnya.( deb)




