Polisi Bongkar Tiga Kasus Narkoba, Modus 36 Titik Jadi Sorotan


JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar tiga perkara narkotika dan psikotropika di Kota Semarang dalam satu rangkaian pengungkapan, belum lama ini.

Tiga orang yang diduga sebagai pengedar diamankan. Polisi menyita 300 butir Alprazolam serta empat paket sabu dengan berat bruto total 1,68 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah ke kediaman JN.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening.

“Dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini berstatus DPO. Obat tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan. JN juga tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan psikotropika tersebut,” ungkap Kombes Yos Guntur, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2026).

Baca juga:  Warga Semarang Ramai Kirim Karangan Bunga Untuk Hendi

Belum berselang dua jam, polisi kembali membongkar kasus narkotika. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan YAS (29) di kawasan Karangroto, Kecamatan Genuk.

YAS diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram.

Pengungkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu. Polisi mengamankan INK (24), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan, dan satu bungkus plastik klip.

Dari pemeriksaan, INK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, pengakuan INK membuka fakta lain. Polisi menemukan dugaan penggunaan modus “alamat”, yakni narkotika ditempatkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain tanpa harus terjadi pertemuan langsung antara pelaku dan penerima.

Menurut keterangan sementara INK kepada penyidik, dirinya pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan dengan cara tersebut. Ia diperintahkan menempatkan paket narkotika di 36 titik yang telah ditentukan.

Baca juga:  Karnaval Keren SMA Negeri 12 Semarang Pakai Baju Adat 38 Provinsi

Sebagai imbalannya, INK dijanjikan uang Rp1 juta setelah seluruh pekerjaan selesai. Kepada penyidik, INK juga mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali.

“Modus alamat memungkinkan pelaku menempatkan barang di titik tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan penerima. Perkara ini masih kami kembangkan,” ujar Dirresnarkoba.

Ditegaskan, pengungkapan tidak berhenti pada tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Setiap perkara akan dikembangkan untuk membongkar mata rantai peredaran hingga ke pemasok dan pengendalinya.

“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” pungkas Kombes Pol Yos Guntur.

Hingga kini, ketiga perkara masih dalam proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Jateng terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dan psikotropika tersebut. (ucl)



TERKINI

Rekomendasi

...