Kasus Perusakan Rumah Mandek, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Penanganan perkara dugaan perusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho yang menjerat Benny Setiawan belum menemukan titik terang. Perkara tersebut masih berada pada tahap P-19, sementara kuasa hukum keluarga Sofyan mulai mempertimbangkan langkah pengawasan terhadap penyidik.

Laporan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik berupa penundaan berlarut dalam penanganan perkara telah disampaikan kepada Ombudsman. Lembaga tersebut menyatakan telah menerima laporan dan akan melakukan proses verifikasi.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir membenarkan bahwa perkara Benny Setiawan masih berada pada tahap P-19.

Menurut Anwar, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli sebelum berkas perkara kembali dikirimkan kepada jaksa untuk diteliti.

Kuasa hukum keluarga Sofyan, Bangkit, mengatakan pihaknya masih memberikan waktu yang wajar kepada penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut. Namun, apabila perkara Benny tidak segera memperoleh kejelasan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.

Baca juga:  Perolehan Bulan Dana PMI Kabupaten Semarang Naik Rp 400 Juta Lebih

“Kami beri waktu yang wajar. Jika tidak ada kejelasan progres pelimpahan perkara tersangka Benny, langkah selanjutnya kami akan laporkan secara resmi ke Propam Polri untuk menguji profesionalitas penyidik, dan ke Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas Polri agar perkara ini mendapat atensi,” terang Bangkit, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).

Perkara dugaan perusakan rumah Irjen Sofyan telah bergulir sejak 2019. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas perobohan bangunan milik Benny Setiawan yang berada di sekitar rumah Sofyan di kawasan Puri Anjasmoro.

Kuasa Hukum, juga menyebut aktivitas perobohan bangunan tersebut berdampak pada munculnya retakan hingga menyebabkan sebagian rumah milik Irjen Sofyan mengalami kerusakan.

Baca juga:  Lazismu Kabupaten Semarang Kerja Sama PT Nayaka Era Husada

“Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya pernah menyampaikan adanya dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Benny Setiawan dan kontraktor Andi Agus Prijanto,” katanya.

Namun, tim kuasa hukum keluarga Sofyan kini memusatkan perhatian pada proses hukum terhadap Benny Setiawan.

Irjen Pol Sofyan Nugroho merupakan alumni Akpol 1991 dan saat ini bertugas sebagai dosen di Akpol. Sementara Benny Setiawan, yang disebut sebagai tetangga Sofyan, diketahui menjalankan bisnis sawit dan sarang burung.

“Kami masih menunggu kelanjutan proses hukum perkara dugaan perusakan rumah tersebut dari penyidikan Polda Jawa Tengah serta pemenuhan petunjuk jaksa,” pungkasnya. (ucl/rit)


TERKINI

Angkot Kudus Bakal jadi Pengumpan Trans Jekuti

Water Boom Museum Kretek Ditawarkan Pihak Swasta

Rekomendasi

...