JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Sat Lantas Polresta Surakarta menindaklanjuti video viral terkait satu unit mobil listrik BYD Sealion 7 yang menghalangi laju ambulans pembawa pasien kritis di Jalan Yos Sudarso, Kota Surakarta, Senin (21/9). Pengemudi mobil listrik berinisial S (79), warga Grogol, Sukoharjo, kini resmi dijatuhi sanksi tilang.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Surakarta AKP Kurniawan Triatmaja menyampaikan bahwa insiden terjadi saat ambulans relawan Saber berpelat AD 805 HM sedang membawa pasien lansia kritis menuju RSUD dr. Moewardi Solo.
“Saat itu sirine dan klakson telah dibunyikan berulang kali, tapi mobil listrik di depannya tidak memberikan ruang jalan.” Unhmal AKP Kurniawan.
Saat dimintai keterangan petugas pada Selasa (22/9), pengemudi mobil listrik mengaku kurang fokus dan tidak mendengar jelas suara sirine akibat kondisi lalu lintas yang ramai. Pengemudi tersebut juga menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi ambulans.
Atas kelalaian tersebut, kepolisian memberikan tindakan tilang sesuai Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapat hak utama.
Polresta Surakarta telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi hingga bersepakat saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan. Pihak kepolisian turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu sigap memberikan prioritas jalan bagi kendaraan darurat seperti ambulans demi keselamatan pasien. (dea/rit)




