Komisi Yudisial Bahas Fungsi Pemantauan dan Investigasi


JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Komisi Yudisial (KY) terus berupaya memperkuat posisi dan kewenangannya dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan. Langkah tersebut diwujudkan melalui helatan Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” yang digelar di Solo, Rabu (23/9).

Melalui agenda ini, KY menyerap berbagai masukan strategis dari akademisi, praktisi, hingga legislator mengenai desain penguatan fungsi KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. KY dinilai masih menghadapi beragam tantangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, baik yang bersifat normatif, kelembagaan, maupun implementatif di lapangan.

Sekretaris Jenderal KY Mulyadi menjelaskan, diskusi publik ini dirancang untuk merumuskan usulan konkret terkait penguatan kedudukan organisasi.

“Diskusi publik ini diharapkan menghasilkan masukan strategis mengenai penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY, termasuk dalam aspek pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik hakim, efektivitas pelaksanaan rekomendasi, penguatan hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung, serta pengembangan kapasitas organisasi KY,” jelas Mulyadi.

Baca juga:  Proyek Jalan di Boyolali Dimenangkan Kontraktor Bermasalah, Publik Khawatir

Sementara itu, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dalam penyampaian keynote speech menegaskan bahwa fungsi pengawasan oleh KY merupakan elemen krusial untuk menyempurnakan kekuasaan kehakiman agar terwujud peradilan yang bersih dan berwibawa.

“Pengawasan oleh KY merupakan penyempurna guna terwujudnya peradilan yang bersih. Hal ini sesuai dengan kaidah, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajibun. Artinya, sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib,” tegas Abdul Chair.

Dalam diskusi tersebut, mengemuka beberapa poin penting terkait wacana revitalisasi KY. Di antaranya, usulan agar KY memiliki kewenangan menjalankan fungsi pemantauan dan investigasi secara aktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat maupun pemberitahuan ke pengadilan. KY juga diusulkan berwenang memeriksa putusan pengadilan yang diduga melanggar prinsip disiplin tinggi serta profesionalisme hakim.

Baca juga:  Arkeolog Ekskavasi Candi Sirih Weru, Temukan Arca Perunggu Shiwa Mahaguru

Diskusi publik di Solo ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Suparji Ahmad, serta tokoh agama Habib Ali bin Abubakar Alatas. Selain di Solo, rangkaian diskusi serupa juga akan diselenggarakan di Makassar, Palembang, dan Jakarta. (dea/rit)


TERKINI

Kabupaten Kudus Rintis Pariwisata Ramah Muslim

Enam Desa di Kudus Sudah Lunas PBB

Rekomendasi

...