JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Aturan tersebut diterbitkan untuk memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendukung pencapaian target Program 3 Juta Rumah.
Penerbitan POJK Nomor 12 Tahun 2026 menjadi penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Menurut OJK, penyempurnaan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.
Melalui aturan baru tersebut, OJK memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan. “EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan sehingga mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional,” jelas OJK dalam siaran persnya.
Dijelaskan, POJK Nomor 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek mulai dari aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan dan penawaran, hingga ketentuan mengenai Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa. Pengaturan juga mencakup rapat umum pemegang EBA-SP serta mekanisme pelaporan.
Salah satu substansi utama adalah penguatan kerangka penerbitan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan. Ditambahkan, aturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya agar kerangka penerbitan dan pelaporan EBA-SP menjadi lebih komprehensif.
OJK juga memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut antara lain dapat berupa piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
“POJK ini juga memberikan fleksibilitas struktur EBA-SP dengan membuka ruang penerbitan dalam beberapa kelas yang memiliki karakteristik dan hak berbeda,” ungkap OJK.
Kelas tersebut antara lain dapat dibedakan berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas. Pengaturan ini memberikan ruang bagi struktur EBA-SP untuk menyesuaikan karakteristik aset dan kebutuhan pembiayaan.
Dikatakan, aspek tata kelola dan pelindungan investor juga diperkuat melalui penegasan tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan pihak terkait lainnya. Pihak-pihak tersebut diwajibkan melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Selain itu, transparansi dan pelaporan diperkuat dengan kewajiban Penerbit, Bank Kustodian dan Wali Amanat menyampaikan laporan kepada OJK. Laporan tersebut antara lain mencakup kondisi dan perkembangan EBA-SP, portofolio aset, pembayaran, kualitas aset serta berbagai aspek penting lainnya.
“Pengaturan juga memperkuat mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP melalui ketentuan Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak tertentu,” tegas OJK.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 12 Tahun 2026, POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. POJK Nomor 12 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026.(aln)







