Berboncengan di Malam Hari, Pasutri Ini Ternyata Bawa Sabu 1,72 Gram


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Malam itu, BGS dan istrinya, MRR, berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Keduanya tampak seperti pasangan yang sedang melakukan perjalanan biasa.

Namun, polisi yang telah melakukan penyelidikan justru menghentikan laju kendaraan mereka sekitar pukul 21.50 WIB, Senin (7/9/2026).

Dari pemeriksaan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Total barang bukti yang diamankan dari pasangan suami istri itu mencapai 1,72 gram.

Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan keduanya.

Waka Polres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan salah satu tersangka.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Semarang melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas akhirnya mengamankan BGS dan MRR.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal tersebut berhasil mengamankan keduanya,” kata Wahdah saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (25/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Semarang AKP Herry Akhmadi mengungkapkan, BGS diketahui tidak memiliki pekerjaan. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diduga telah menjual sabu selama sekitar tiga bulan.

Aktivitas tersebut, menurut polisi, dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Untuk sementara, yang laki-laki tidak bekerja, tetapi mempunyai satu anak. Dia sudah mulai menjual itu sejak tiga bulan yang lalu,” ujarnya.

Baca juga:  Wujil Day 2026 Padukan Trail Run, Wisata Alam, dan Festival Rakyat

Persoalan itu ternyata tidak berhenti pada BGS. Polisi menemukan bahwa istrinya mengetahui aktivitas suaminya tersebut.

Bahkan, saat pasangan itu diamankan, MRR juga kedapatan membawa dan menguasai barang bukti narkotika.

“Istrinya mengetahui kalau suaminya mengedarkan dan dia juga kedapatan membawa pada waktu kita amankan,” kata Herry.

Pemeriksaan terhadap keduanya juga menemukan fakta berbeda terkait penggunaan narkoba. Hasil tes urine BGS dinyatakan positif narkoba. Sementara MRR dinyatakan negatif.

Meski demikian, kepada penyidik MRR mengaku pernah menggunakan narkoba bersama suaminya.

Polisi kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan pasangan suami istri tersebut menjadi salah satu dari rangkaian operasi Satresnarkoba Polres Semarang dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Semarang.

Pada Senin (21/9/2026), polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial ADP di tepi jalan Dusun Munding, Kecamatan Bergas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi kristal sabu dengan berat total 10,23 gram.

Tak berhenti di situ. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus di tepi Jalan Lingkar Sikunir, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas.

Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial HDK diamankan dengan barang bukti sabu seberat 14,08 gram.

Baca juga:  Ditangani Tim Gabungan, Penemuan Mayat di Demak Terungkap dalam Waktu Semalam

“Kedua tersangka kami terapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

10 Kasus 16 Tersangka 

Rangkaian pengungkapan tersebut menggambarkan aktivitas pemberantasan narkotika yang terus dilakukan aparat di Kabupaten Semarang.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Semarang mencatat telah mengungkap 10 kasus narkotika dengan total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 45,59 gram sabu serta 44,18 gram tembakau sintetis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah wilayah menjadi perhatian polisi karena berulang kali ditemukan kasus peredaran narkotika. Di antaranya Kecamatan Bergas dan Pringapus.

Wahdah bahkan menyebut Pringapus sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam pemetaan kepolisian sebagai zona merah peredaran narkoba.

“Untuk sementara dari penyelidikan kami, untuk Pringapus memang sering kami ungkap. Jadi kami menetapkan Pringapus itu zona merah,” ujarnya.

Polres Semarang mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Informasi dari masyarakat dinilai penting karena sejumlah kasus justru dapat diungkap setelah polisi mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan warga.

“Kami imbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya untuk melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Semarang,” pungkas Wahdah. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...

Aksi Pelemparan Batu Kembali Marak

Menuju Percepatan Vaksin 70 %

Aksi Begal Resahkan Warga Sragen