JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga meringkus dua residivis pengedar sabu. Polisi juga mengamankan baeang bukti sabu sebanyak 6, 38 gram sabu.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resknarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H., dan Kasi Humas AKP Samino, S.H., M.H.
Kapolres Salatiga dalam jumpa media, Senin ( 27/9/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan dua tersangka pria masing-masing berinisial BM (29) warga Kota Salatiga, dan RA (26) warga Kabupaten Semarang.
Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi. Pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, termasuk menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari tersangka BM, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu, di antaranya alat penghisap sabu atau bong, korek api yang telah dimodifikasi, gunting, serta satu unit tablet.
Sementara dari tersangka RA, petugas menemukan tiga paket sabu yang masing-masing dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
Tidak berhenti di lokasi pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka RA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 23.30 WIB telah menempatkan paket sabu di wilayah Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di wilayah Kelurahan Blotongan. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan satu paket sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran yang sedang dikembangkan.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Salatiga akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Salatiga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Kapolres Salatiga juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.( deb)





