Jurnalis Didorong Utamakan Perspektif Korban dalam Pemberitaan KBG


JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Sebanyak 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender ( KBG) terhadap Perempuan tercatat sepanjang tahun 2025. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan, dari jumlah tersebut, sebanyak 337.961 kasus atau 89,76 persen terjadi di ranah personal, yang menunjukkan rumah tangga, relasi perkawinan, dan hubungan intim masih menjadi ruang yang rentan bagi perempuan.

Di tengah tingginya kasus tersebut, media dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi sekaligus memastikan pemberitaan yang tidak menimbulkan dampak buruk baru bagi korban.“ Kami semua berharap para jurnalis  tidak hanya mengejar kecepatan dan kelengkapan informasi ketika meliput kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG), tetapi juga mempertimbangkan perspektif korban dan dampak pemberitaan untuk mencegah terjadinya reviktimisasi,” ujar

Direktur Yayasan SPEK-HAM Rahayu Purwaningsih saat menyampaikan materi dalam Pelatihan Perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bagi Jurnalis dan Pegiat Media yang digelar di Wahid Prime, Salatiga, Jumat (25/9/2026).
Rahayu  mendambahkan, media mempunyai posisi strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak korban.

Namun, tidak dipungkiri dalam praktik pemberitaan masih ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari penggunaan bahasa yang bias gender, pengungkapan identitas korban, pemberitaan yang menyudutkan korban atau victim blaming, hingga minimnya perspektif hak asasi manusia. “Karena itu, jurnalis perlu memiliki pemahaman mengenai konsep KBG, kerangka hukum, etika peliputan, teknik wawancara berperspektif korban, serta cara menyusun produk jurnalistik yang sensitif gender,” tandas Rahayu.

Baca juga:  Karding Tinjau SSm JI-QC di Tanjung Emas, Dorong Layanan Impor Lebih Cepat

Menurutnya, pemberitaan mengenai kekerasan berbasis gender perlu memperhatikan posisi korban sebagai pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan diperlakukan secara bermartabat. Informasi yang disampaikan kepada publik juga perlu dipertimbangkan agar tidak membuka identitas korban atau memperbesar tekanan yang mereka hadapi.

Sementara itu, Koordinator Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional, May Niawati mengatakan, kadang ada jurnalis yang masih memiliki perspektif yang salah terhadap korban kekerasan berbasis gender. “ Ada satu dua pengalaman yang mereka alami ketika berhadapan dengan media, yang awalnya ingin menyampaikan bahwa ia ini korban, ternyata malah menjadi asumsi publik sebagai pelaku. Untuk itulah pentingnya pelatihan ini untuk membangun komunikasi yang baik,” kata May Niawati di sela-sela Pelatihan Perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bagi Jurnalis dan Pegiat Media yang digelar di Wahid Prime, Salatiga, Sabtu (26/9/2026).

Dikatakan May Niawati, OPSI saat ini sudah menjalin kerjasama dengan organisasi jurnalis dan para wartawan lainnya dengan harapan para korban kekerasan tidak perlu takut lagi jika berhadapan dengan media, karena para jurnalis dalam setiap  pekerjaannya ada rambu-rambunya yaitu Kode Etik Jurnalistik ( KEJ). “  Dari pelatihan ini, saya melihat para jurnalis Salatiga dan Kabupaten Semarang  sudah bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik ,” katanya.

Ditambahkan May Niawati, OPSI juga membuat link aduan yaitu Community Legal Servis dimana membuat link-link pengaduan kekerasan, serta meminta bantuan kepada teman-teman korban kekerasan sehingga aduan tersebut langsung bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Baca juga:  Prediksi BMKG: Jateng Bagian Selatan Masuki Puncak Musim Hujan

Menanggapi tingginya angka kekerasan berbasis gender, May Niawati mengatakan, hal ini menjadi keprihatinan bersama, namun juga membuktikan semakin banyak perempuan yang berani bersuara dan mencari keadialan.” Dengan bersuara atau melapor, sehingga banyak teman-teman yang ikut membantu korban dan korban menjadi lebih kuat,” tandasnya.

Sementara, Ketua PWI Kota Salatiga H Surya Yuli P mengatakan, pelatihan tersebut penting untuk memperbarui pengetahuan wartawan dan pegiat media dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender, sehingga memberikan pengetahuan baru bagi jurnalis agar pemberitaan kasus kekerasan dilakukan secara profesional, etis, dan akurat, sekaligus tidak menimbulkan dampak buruk baru bagi korban.
“ Pengalaman panjang wartawan dalam meliput perkara kriminal tetap perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai kondisi dan perspektif korban. Memang susah dan akhirnya kita memutuskan untuk tidak mengekspos. Kalau sampai diekspos, bagaimana rasa sakitnya korban maupun, keluarga di sekitarnya,” kata Surya.

Ia menegaskan, tidak semua informasi yang diperoleh dalam proses jurnalistik harus dipublikasikan apabila berpotensi memperburuk kondisi korban maupun keluarganya. “Kalau memang terjadi, bisa kita minimalisasi sehingga tidak terjadi yang disebut reviktimisasi maupun kekerasan yang lainnya. Do not harm,” ujarnya.

Pelatihan selama dua hari, Jumat dan Sabtu ( 25-26/9/2026) diikuti sejumlah wartawan dari Kota Salatiga, Kabupaten Semarang serta pegiat media sosial. Kegiatan diselenggarakan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Salatiga, dengan dukungan United Nations Trust Fund to End Violence against Women (UNTF) melalui SPEKHAM.( deb)


TERKINI

Rekomendasi

...