Bawa Sabu dari Pontianak, Dua Pria Dibekuk di Pelabuhan Tanjung Emas


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua pria berinisial YM (52) dan ASH (47) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jawa Tengah.

Keduanya ditangkap petugas saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu tas gendong yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal laut.

Baca juga:  Polda Tegaskan SPPG Kooperatif Penuhi Panggilan Kejaksaan

“Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas berkoordinasi dengan pihak terkait di Pelabuhan Tanjung Emas. Saat kedua pria tersebut tiba di pelabuhan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaan mereka,” kata Kombes Pol Yos Guntur, Jumat (2/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram. Petugas juga menyita dua telepon seluler dan satu tas gendong.

Polisi kemudian mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap asal-usul sabu serta tujuan pengirimannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan di Kalimantan.

Identitas perempuan tersebut hingga kini belum diketahui. Namun, dalam komunikasi melalui WhatsApp, perempuan itu menggunakan nama “Janda Kramat”.

Baca juga:  Warga Perum Punsae Minta Toleransi Pembayaran, PT ACK Jalankan Kesepakatan Awal

Menurut keterangan kedua tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp6,48 juta untuk sekitar 10 gram. Barang haram itu kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk diedarkan.

“Sabu tersebut rencananya dijual kembali dengan harga sekitar Rp1 juta per gram melalui seseorang yang disebut berinisial Yosi,” tandasnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan terkait asal barang, pola pengiriman, serta pihak yang diduga menjadi penerima maupun penjual kembali sabu tersebut.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari penangkapan dua tersangka tersebut, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...