JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua pria asal Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga nekat mencopet telepon seluler milik jamaah rangkaian Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di kawasan Masjid Riyadh, Pasar Kliwon, Surakarta. Kedua terduga pelaku berinisial MD (62) dan S (51) ditangkap petugas pada Jumat (2/10) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyiapan pengamanan di sepanjang Jalan Kapten Mulyadi dan sekitar Masjid Riyadh. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sembilan unit telepon seluler berbagai merek dengan estimasi total kerugian mencapai Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Setiawan mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, aksi pencurian dilakukan memanfaatkan situasi kerumunan jamaah yang padat dan berdesak-desakan.
“Salah satu korban yang teridentifikasi, Dwiyono warga Pasuruan, kehilangan ponsel saat berada di dekat area makam kawasan Masjid Riyadh.” Ungkap Kompol Derry.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku MD mengaku datang ke Solo bersama rombongan berjumlah enam orang dari Pasuruan dan Surabaya. Mereka sengaja menyewa tempat penginapan di wilayah Sangkrah, Pasar Kliwon, sebagai markas sementara untuk melancarkan aksinya menyasar acara keagamaan berskala besar.
Pengakuan mengejutkan juga disampaikan MD kepada penyidik. Pria 62 tahun tersebut mengaku telah melakoni aksi pencopetan selama hampir 30 tahun sejak menikah, dan baru kali ini dirinya tertangkap oleh pihak kepolisian.
Saat MD dan S ditangkap, empat rekan kelompoknya berhasil melarikan diri dari penginapan. Petugas Satreskrim Polresta Surakarta saat ini terus melakukan pengejaran terhadap empat anggota kelompok lainnya yang telah mengantongi identitas mereka.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku kini ditahan di Polresta Surakarta dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(dea/rit)





