PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diterapkan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah.

Empat marketplace yang ditunjuk yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pelaksanaan kemudian dimulai 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian waktu tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan. Dikatakan, pelaksanaan pemungutan tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Baca juga:  KAI Daop 4 Layani 222 Ribu Pelanggan Selama Long Weekend

“Berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujarnya.

Dijelaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Mekanisme yang diterapkan hanya mengatur pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada melalui keterlibatan marketplace.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pemungutan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace sehingga administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana. PPh Pasal 22 yang telah dipungut selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.

Pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Baca juga:  XL Axiata Terus Kembangkan Solusi SD-WAN+ untuk Pelanggan Korporat

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.

DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk serta melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pemangku kepentingan lainnya. Pedagang juga diminta memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai dengan ketentuan.

“Pedagang tidak perlu khawatir dan perlu memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...