ART Pengedar Cairan Sintesis Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga


JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga patut diacungi jempol. Kali ini petugas berhasil menangkap seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ( ART) berinisial R ( 51) warga Salatiga yang diduga sebagai pengedar cairan sintetis narkotika.

Keterangan yang dihimpun dari Polres Salatiga, Selasa ( 6/10/2026) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga memperoleh informasi mengenai adanya seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I yang biasa disebut cairan sinte.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam (26/09/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka di sekitar salah satu Mall di Kota Salatiga, Jalan Jenderal Sudirman, Ledok, Argomulyo, Kota Salatiga.

Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I di tempat kerjanya sebagai asisten rumah tangga di wilayah Kota Salatiga. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Kabel Proyek PLTGU Milik Indonesia Power Ditangkap

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan satu unit telepon genggam. Sementara dari lokasi kedua, petugas menemukan satu buah tas punggung warna hitam, satu botol bening bertuliskan Total Care yang berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I, serta satu buah gelas takar warna bening.

Dari hasil pengukuran, barang bukti cairan sintetis tersebut memiliki berat 102,38 gram.Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar, dengan cara menerima, memiliki dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I untuk kemudian diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  2 Wanita Cantik Bandar Arisan Online Illegal di Bekuk Polda Jateng

Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Salatiga akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H didampingi Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani, SH.

Kapolres Salatiga juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. ( deb)


TERKINI

Rekomendasi

...