Polres Karanganyar Sita 35,95 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika


JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Satresnarkoba Polres Karanganyar mengungkap dua kasus narkotika sepanjang September 2026. Sebanyak 35,95 gram sabu disita dan tiga tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan Kamis, 3 September 2026 pukul 00.15 WIB di sebuah kos di Dukuh Sawahan, Kecamatan Jaten. Dua tersangka berinisial RPP alias Panji dan RNH alias Ciwir diamankan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu, ganja kering sekitar 0,8 gram, satu butir inex, timbangan digital, plastik klip, bong, handphone, dan sepeda motor. Modus pelaku menerima sabu lalu memecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan sistem tempel di lokasi yang ditentukan.

Baca juga:  Gibran Putuskan Matikan Lampion Imlek Selama Satu Pekan

Kasus kedua diungkap Rabu, 23 September 2026 pukul 06.30 WIB di Dukuh Telap, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan. Tersangka AAK alias Oshin diamankan dengan barang bukti tembakau sintetis 0,49 gram dan satu handphone. Ia diklasifikasikan sebagai penyalahguna untuk konsumsi sendiri.

Total barang bukti dari dua kasus yakni sabu 35,95 gram, tembakau sintetis 0,49 gram, ganja 0,8 gram, satu butir inex, satu sepeda motor, dan tiga handphone.

“Kami terus melakukan penindakan. Setiap informasi terkait peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Primadhana.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkotika dan meminta orang tua meningkatkan pengawasan pergaulan anak.

Baca juga:  Hari Desa Nasional, Taj Yasin: 97,25 Persen Desa di Jateng Sudah Punya BUMDes

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...