Lansia di Wonogiri Ditangkap Timbun BBM Subsidi 2,6 Ton


JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Kepolisian Resor Wonogiri membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang lansia berinisial S (82), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto. Tersangka diduga menjalankan aksi ilegal ini dengan memanfaatkan kelonggaran sistem digital dan modifikasi kendaraan.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan bahwa tersangka mengecoh sistem pembatasan pembelian BBM subsidi dengan mencetak sejumlah barcode MyPertamina yang dikombinasikan dengan berbagai nomor polisi kendaraan yang berbeda.

“Meski menggunakan satu unit mobil pickup yang sama untuk mengisi BBM secara berulang, tersangka terus berganti barcode dan identitas nopol setiap kali bertransaksi,” kata AKBP Haris Munandar, Rabu (07/10).

Baca juga:  Politisi Demokrat Peraih Suara Tertinggi Dapil IV Mantap Maju Bupati Karanganyar

Selain memanipulasi data kendaraan dan barcode, mobil pickup yang digunakan tersangka juga telah dimodifikasi pada bagian tangki agar memiliki daya tampung jauh lebih besar dari standar pabrik.

Petualangan S akhirnya terhenti setelah jajaran kepolisian mengendus keberadaan aktivitas mencurigakan tersebut dan membekuknya di kediaman pribadi pada Sabtu sore (3/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM subsidi yang terkumpul dijual kembali kepada para pemesan seharga Rp12.000 per liter. Angka tersebut lebih tinggi Rp2.000 dari harga resmi subsidi pemerintah. Dari selisih harga itulah tersangka mengumpulkan keuntungan pribadi.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 2.625 liter BBM bersubsidi, mobil pickup modifikasi, puluhan jerigen dan galon, serta deretan pelat nomor dan barcode MyPertamina.

Baca juga:  Rowo Jombor Dikembalikan ke Fungsi Irigasi-Pengendali Banjir

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menyebutkan bahwa aksi penimbunan ini sudah berlangsung selama kurang lebih empat tahun, dimulai dari skala kecil hingga akhirnya membesar.

Aksi tersebut tidak hanya merugikan negara dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp60 juta, tetapi juga merampas hak masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka S kini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...