Kejari Karanganyar Musnahkan 20 Ribu Ekstasi dan 254 Gram Sabu


JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti dari 74 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode April hingga Agustus 2026. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (7/10).

Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 53 perkara atau lebih dari 70 persen. Dominasi ini menjadi sinyal waspada akan tingginya peredaran narkoba di wilayah Karanganyar.

“Dari total 74 perkara tersebut, mayoritas didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 53 perkara. Barang bukti yang kami musnahkan meliputi sabu-sabu seberat 254,975 gram, ekstasi sebanyak 20.909 butir, serta ganja dan tembakau sintetis seberat 10,67 gram,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Karanganyar, Baniara Mangapul Sinaga.

Baca juga:  2.085 Warga Solo Ikuti Vaksinasi Massal Polri

Selain narkotika, petugas juga menghancurkan puluhan telepon genggam, timbangan digital, bong, dan alat pendukung kejahatan lainnya agar tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi tiga perkara perjudian berupa kartu domino dan remi, sepuluh perkara pencurian berupa pakaian, helm, dan pecahan kaca, satu perkara penipuan dokumen, dua perkara asusila, serta satu perkara pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen berupa selang regulator gas.

Kepala Kejari Karanganyar, Dr. Abdurachman, menegaskan pemusnahan terbuka ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

“Melalui langkah ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap hukum semakin kuat. Seluruh penanganan kasus di Karanganyar kami pastikan berjalan secara objektif, adil, dan normatif sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga kredibilitas institusi,” tegasnya.

Baca juga:  Eks Karyawan Sritex Gelar Upacara HUT RI, Masih Tuntut Kejelasan Hak Pesangon

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi edukasi kepada publik dan bukti sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, pemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dan Kodim.

Menurutnya, tren kasus narkotika di Karanganyar dari tahun ke tahun memang dominan dan cenderung meningkat. Oleh karena itu, upaya pencegahan terus digencarkan bersama Polres hingga ke sekolah-sekolah.

“Hari ini merupakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April sampai Agustus 2026. Ini bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum terkait pelaksanaan eksekusi putusan,” pungkasnya. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...