JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mulai mematangkan ancang-ancang untuk menyambut pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2027 mendatang.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyatakan bahwa mayoritas masa jabatan keanggotaan BPD di wilayahnya akan berakhir pada bulan Juli tahun depan. Merujuk pada regulasi yang berlaku, persiapan dan tahapan pemilihan sudah harus digulirkan setidaknya tiga bulan sebelum masa jabatan habis.
‘’Harapan kita di bulan Juli mayoritas sudah selesai. Jadi, sekitar tiga bulan sebelum itu, atau kisaran bulan Maret dan April, tahapan persiapan pemilihan BPD sudah mulai berjalan,’’ ujar Famny saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Terkait regulasi masa jabatan, Famny menyebutkan bahwa aturan terbaru mengadopsi ketentuan yang sama dengan kepala desa, yakni perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Disinggung mengenai mekanisme pencalonan, Famny menegaskan bahwa Dinas PMD akan mengawal ketat aturan komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD yang baru. Setiap desa wajib memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur BPD yang terbentuk.
‘’Paling penting adalah pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Formula hitungannya menyesuaikan jumlah alokasi kursi di masing-masing desa,’’ jelasnya.
Ia merincikan, jika sebuah desa memiliki 5 anggota BPD, maka minimal harus ada 1 keterwakilan perempuan. Sementara untuk desa dengan 7 anggota BPD wajib diisi minimal 2 perempuan, dan desa dengan 9 anggota BPD harus diisi minimal 3 perempuan.
Hingga saat ini, Dinas PMD Kudus masih terus melakukan pendataan berkala dan sosialisasi awal agar transisi pergantian kepengurusan BPD tahun depan dapat berjalan kondusif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. (han/rit)







