JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Pemerintah Kota atau Semarang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tenaga Jasa Lainnya Perorangan (SIPINTER-PJLP) sebagai sarana pengendalian pembayaran upah berdasarkan kinerja.
Aplikasi SIPINTER-PJLP yang diluncurkan belum lama ini di Aula Balai Kota Semarang oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa tersebut kini diperkuat untuk memastikan dokumentasi pekerjaan PJLP semakin tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyempurnaan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan semakin efektif dan tepat sasaran,” ujar Budi Prakosa.
Langkah tersebut juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah agar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), selaku bagian dari Tim Monitoring dan Evaluasi, menyempurnakan aplikasi SIPINTER. Melalui penyempurnaan ini, pekerjaan PJLP diharapkan dapat terdokumentasi secara memadai sesuai dengan keluaran atau output kinerja yang dihasilkan.
Dengan demikian, pembayaran upah tidak hanya didukung oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh bukti pelaksanaan pekerjaan dan capaian kinerja yang jelas. “Sistem ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong pelaksanaan tugas yang lebih disiplin, produktif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan penataan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui kebijakan transisi menuju sistem kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 2025, tercatat sebanyak 2.140 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang dalam pengelolaan transisinya menggunakan skema PJLP. Pada September 2025, sebanyak 2.010 orang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan tugas melalui skema PJLP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, jumlah PJLP di lingkungan Pemkot Semarang tercatat sebanyak 120 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan seiring adanya PJLP yang mencapai batas usia kerja maupun mengundurkan diri.
Di tengah proses penataan tersebut, Pemkot Semarang terus mendorong agar pengelolaan PJLP dilaksanakan secara profesional, dengan pembagian tugas yang jelas, dokumentasi pekerjaan yang tertib, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyempurnaan SIPINTER-PJLP menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat proses tersebut. Melalui sistem yang semakin terintegrasi dengan pencatatan kinerja, pelaksanaan monitoring dan evaluasi diharapkan lebih efektif, potensi ketidaksesuaian pembayaran dapat diminimalkan, dan penggunaan anggaran semakin efisien.
Pada akhirnya, penguatan SIPINTER-PJLP bukan semata-mata pembaruan aplikasi, melainkan bagian dari komitmen Pemkot Semarang untuk membangun budaya kerja yang terukur dan bertanggung jawab. Setiap pekerjaan diharapkan memiliki keluaran yang jelas, setiap pembayaran memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. (sgt)







