JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mempercepat program penataan dan penyederhanaan entitas anak usaha atau streamlining untuk memperkuat fokus bisnis inti, meningkatkan efisiensi operasional, serta mendorong penciptaan nilai perusahaan secara berkelanjutan.
Hingga semester I 2026, Telkom telah menuntaskan penataan terhadap 24 dari total 50 entitas di lingkungan TelkomGroup. Proses penataan terhadap 26 entitas lainnya masih berjalan dengan target penyelesaian semaksimal mungkin sepanjang 2026, sesuai tahapan kajian dan tata kelola yang berlaku.
Program tersebut sejalan dengan arah penataan portofolio BUMN yang didorong Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN. Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi Telkom dari Operating Holding menuju Strategic Holding melalui inisiatif strategis TLKM 30.
Direktur Utama Telkom, Nanang Hendarno mengatakan, percepatan penataan dilakukan secara disiplin dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap entitas dievaluasi berdasarkan relevansi terhadap bisnis inti, kontribusi terhadap nilai grup, serta prospek pengembangan ke depan.
“Arahan pemegang saham kami maknai sebagai mandat untuk bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan kehati-hatian. Karena itu, setiap entitas kami evaluasi secara menyeluruh, apakah relevan dengan bisnis inti, berkontribusi pada nilai grup, dan memiliki prospek yang jelas,” ujar Nanang.
Menurutnya, penataan tersebut tidak semata-mata mengejar pengurangan jumlah entitas, tetapi juga memastikan sumber daya perusahaan lebih terfokus pada empat segmen bisnis utama, sehingga setiap perusahaan operasional atau Operating Company (OpCo) dapat bergerak lebih lincah dalam menangkap peluang pasar.
Telkom juga melakukan penataan portofolio ke dalam empat segmen utama, yakni Business-to-Consumer (B2C), B2B Infrastructure, B2B Information and Communication Technology (ICT), serta bisnis internasional. Pengelompokan ini diharapkan mengoptimalkan potensi setiap segmen, membuka peluang kemitraan strategis, dan meningkatkan nilai bisnis yang selama ini belum tergarap maksimal.
Nanang menambahkan, program streamlining dirancang untuk memperkuat fundamental TelkomGroup sebagai perusahaan telekomunikasi digital. Penataan dilakukan terhadap portofolio bisnis, mulai dari bisnis inti hingga bisnis pendukung dan bisnis yang berdekatan dengan kegiatan utama perusahaan.
Pelepasan bisnis bermargin rendah diharapkan dapat memperkuat profitabilitas dan meningkatkan margin EBITDA konsolidasi. Di tengah proses transformasi organisasi dan penataan sumber daya manusia, Telkom mencatatkan kinerja positif pada semester I 2026, dengan pertumbuhan pendapatan serta peningkatan profitabilitas pada kuartal II 2026. Margin EBITDA juga kembali berada di atas 50%.
Transformasi menuju Strategic Holding tersebut turut mendukung ambisi Telkom mencapai target valuasi lebih dari Rp550 triliun pada 2030. Untuk itu, perusahaan terus mengarahkan struktur bisnis yang lebih ramping dan terintegrasi dengan fokus yang semakin tajam pada setiap segmen.
Ketua Umum Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom Nashri menyatakan dukungan terhadap langkah penataan tersebut untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnis perusahaan. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja, serta kenyamanan karyawan yang terdampak.
“SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga sepakat bahwa pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja dan kenyamanan karyawan,” kata Nashri.
Telkom memastikan setiap keputusan penataan portofolio dilakukan berdasarkan mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut mencakup kajian komprehensif dan uji tuntas (due diligence) dengan melibatkan pihak ketiga independen, serta mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).
Untuk inisiatif yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk potensi kerugian pelepasan aset (cut loss), penghapusbukuan (write-off), maupun persoalan hukum, perusahaan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Telkom juga berharap percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dapat memperkuat landasan hukum program tersebut.
Dalam proses transformasi, Telkom turut memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan menempatkan aspek sumber daya manusia sebagai perhatian utama. Setiap penyesuaian, menurut perusahaan, akan dilakukan secara bertanggung jawab, sukarela, serta dengan tetap menghormati hak-hak karyawan yang terdampak.(aln)







