Barantin Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, Karding Dorong Deteksi Dini


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat sistem pengendalian intern dengan memetakan potensi risiko operasional di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Jawa. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi hambatan pelayanan, mencegah potensi penyimpangan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan karantina.

 

Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Regional Jawa di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Semarang, pada 9–13 Oktober 2026. Kegiatan yang melibatkan UPT wilayah Jawa itu diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan risiko yang lebih terukur dan berorientasi pada pencegahan.

 

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan, pengendalian risiko tidak cukup dilakukan setelah masalah muncul. Organisasi perlu memiliki kemampuan mengenali potensi persoalan lebih awal agar tindakan pencegahan dapat disiapkan sebelum mengganggu pelaksanaan tugas.

 

“Melalui kegiatan ini, pengelolaan risiko diharapkan tidak hanya berfokus pada penyelesaian permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan maupun hambatan operasional,” ujar Karding dalam siaran pers Barantin, Rabu (14/10).

Baca juga:  Pengamat: Kinerja Terukur, Modal Airlangga Diusung Golkar Jadi Capres 2024

 

Dalam implementasinya, setiap UPT melakukan identifikasi terhadap potensi risiko sesuai karakteristik tugas dan kondisi operasional masing-masing. Hasil identifikasi kemudian dianalisis dan dirangkum dalam matriks risiko untuk menentukan tingkat prioritas serta langkah mitigasi yang diperlukan.

 

Pemetaan juga mencakup profil risiko pelaku usaha, jenis media pembawa, komoditas, negara atau daerah asal, tindakan karantina, hingga aspek pengawasan dan pengendalian. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan fokus pengawasan berdasarkan tingkat risiko, bukan menyamaratakan perlakuan terhadap seluruh lalu lintas komoditas.

 

Karding mengatakan, penguatan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya sadar risiko di lingkungan Barantin. Penerapannya harus mencakup seluruh tahapan kerja, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, hingga evaluasi, sehingga potensi kendala dapat diantisipasi lebih cepat.

 

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan petugas memberikan perhatian lebih besar terhadap komoditas, pelaku usaha, atau jalur lalu lintas yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi. Dengan demikian, pengawasan dapat diarahkan secara lebih tepat sesuai hasil analisis tanpa mengabaikan fungsi perlindungan yang menjadi tanggung jawab karantina.

Baca juga:  Tanaman Hias dan Ubi Jalar Jadi Komoditas Unggulan Tanaman Pangan dan Hortikultura

 

Penguatan tata kelola tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas Barantin berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Melalui pengendalian intern yang terintegrasi, organisasi diharapkan mampu menjaga konsistensi pelaksanaan tugas sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan sumber daya.

 

Kepala Balai Karantina Jawa Tengah Mustaqim mengatakan, kegiatan regional ini penting untuk menyamakan persepsi dan pendekatan antar-UPT dalam mengidentifikasi serta menangani risiko. Keseragaman pemahaman diperlukan agar penerapan pengendalian intern berjalan konsisten di seluruh unit kerja.

 

“Pengendalian risiko yang dilakukan secara sistematis diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas karantina yang profesional dan akuntabel,” ungkapnya.

 

Barantin berharap penerapan SPIP Terintegrasi dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sistem pengendalian yang semakin terarah juga diharapkan mendukung perlindungan sumber daya hayati melalui pelaksanaan pengawasan karantina yang lebih efektif.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...