JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Desa (Pemdes) Janggalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, memberikan klarifikasi tegas mengenai kabar viral, yang menyebut Kepala Desa dan Ketua RT setempat meminta uang sebesar Rp7 juta kepada warga penerima bantuan program Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) dari perusahaan swasta di Kudus.
Kabar penarikan imbalan yang sempat meramaikan media sosial tersebut dipastikan tidak benar dan bersumber dari kesalahpahaman internal keluarga penerima manfaat.
Kepala Desa Janggalan, Noor Azis, menjelaskan bahwa angka Rp7 juta yang mencuat di publik sejatinya merupakan tawaran biaya jasa dari pihak pemborong pertama yang ditawari, untuk merobohkan bangunan tua milik penerima bantuan, Miftahurrahman (49) warga RT 3 RW 2.
Noor Azis membeberkan, program bantuan bedah rumah dari perusahaan swasta itu hanya mencakup pembangunan fisik dari nol hingga selesai. Adapun proses pembongkaran rumah lama yang rapuh, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima manfaat.
‘’Karena Pak Miftah warga kurang mampu dan tidak punya dana pembongkaran, kami Pemdes dan RT berinisiatif membantu memediasi pencarian pemborong,’’ ujar Noor Azis, saat memberikan keterangan, Jumat (16/10).
Diceritakan, awalnya pemborong pertama meminta ongkos pembongkaran Rp7 juta. Namun, karena keluarga Miftah merasa tidak sanggup, Pemdes Janggalan kembali memediasi dengan pemborong lain bernama Ali asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Melalui negosiasi Pemdes, disepakati sistem barter material. Dalam kesepakatan ini, seluruh material bekas bangunan tua diserahkan kepada pemborong sebagai imbalan jasa, sehingga warga penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.
‘’Bahkan untuk biaya kontrakan sementara warga selama proses pembangunan sebesar Rp500 ribu, saya pribadi yang bantu membayarkan. Jadi sama sekali tidak ada pungutan dari desa maupun RT,’’ tegas Azis.
Atas kesalahpahaman tersebut, penerima manfaat bantuan RSLH, Miftahurrahman, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang terjadi.
‘’Saya atas nama keluarga meminta maaf yang sebesar-besarnya. Berita bahwa Pak Kades dan Pak RT meminta uang Rp7 juta itu tidak benar. Posting viral itu dibuat oleh anak saya tanpa sepengetahuan saya, karena kemungkinan dia mendengar soal angka Rp7 juta dari penawaran pemborong yang pertama,’’ ungkap Miftahurrahman.
Camat Kota Kudus, Abu Bakar, menegaskan bahwa jajaran Kecamatan hingga Pemerintah Desa mengawal ketat seluruh program bantuan stimulan perumahan agar berjalan secara transparan.
‘’Kami pastikan di tingkat desa maupun kecamatan tidak ada pungli dalam bentuk apa pun. Bantuan ini merupakan bagian dari pengawalan program perumahan, dan kami siap mengawal proses pembangunan RSLH ini hingga selesai,’’ ujar Abu Bakar. (han/rit)







