JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA periode 2024–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pemeriksaan tersebut mencakup dugaan manipulasi perdagangan saham serta pelanggaran dalam proses penawaran umum dan penjatahan saham.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
OJK juga telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham tersebut. Selain itu, pemanggilan dilakukan terhadap sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk kepentingan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjutinya dengan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terkait dengan pelanggaran.
Sementara itu, dalam pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi kelompok pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Pemeriksaan turut mencakup permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian, termasuk penelusuran aliran dana terkait penawaran umum kedua saham tersebut.
OJK juga menemukan adanya dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas, sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, OJK telah memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti. OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.
Atas temuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pasar modal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan investor. Penegakan hukum tersebut juga menjadi bagian dari reformasi pasar modal yang dilakukan bersama pihak terkait dan organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organizations (SRO).
Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, maupun tindakan penegakan hukum. Langkah tersebut akan terus dilakukan secara konsisten untuk memastikan penyelenggaraan pasar modal berjalan sesuai ketentuan dan melindungi kepentingan investor. (aln)







