JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Tangis keluarga mengiringi vonis berat yang dijatuhkan kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo. Tak hanya harus menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi, Sudewo juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar. Jika tak mampu melunasinya, harta bendanya terancam disita dan dilelang, bahkan ia bisa kembali mendekam di penjara selama dua tahun.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (21/10/2026). Sudewo dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta jual-beli pengisian perangkat desa.
Beban hukum yang harus ditanggung Sudewo tak berhenti pada hukuman badan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta, di luar uang pengganti miliaran rupiah yang wajib dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,5 miliar,” kata Edwin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sudewo untuk menutupi kewajiban itu.
Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Sudewo terancam menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Ketentuan tersebut membuat konsekuensi perkara korupsi yang menjerat mantan pejabat itu tidak hanya menyangkut kebebasan, tetapi juga aset kekayaannya hingga terancam bangkrut. Meski demikian, penyitaan dan pelelangan harta baru menjadi langkah untuk memenuhi uang pengganti apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan putusan.
Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta Sudewo dihukum 8,5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar.
Dalam putusan kali ini, nilai uang pengganti ditetapkan Rp 3,5 miliar atau lebih rendah Rp 100 juta daripada tuntutan jaksa. Sementara itu, denda Rp 300 juta juga menjadi bagian dari hukuman yang harus ditanggung Sudewo.
Usai mendengar putusan, Sudewo tampak menghela napas. Istri dan anaknya langsung menghampiri dan memeluknya. Tangis keluarga pecah di ruang sidang, disusul kesedihan para pendukung yang selama ini mengawal proses hukum tersebut.
Vonis itu menjadi pukulan bagi Sudewo yang kini berstatus sebagai Bupati Pati nonaktif. Namun, proses hukum belum tentu berakhir di ruang sidang tersebut karena masih bergantung pada sikap terdakwa dan jaksa terhadap putusan.
Ribuan Pendukung Ricuh di Depan Pengadilan
Ketegangan juga mewarnai jalannya sidang di luar gedung Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Kecamatan Semarang Barat. Ribuan pendukung Sudewo datang dari Pati untuk mengawal pembacaan vonis.
Massa membawa truk yang dilengkapi pengeras suara dan membentangkan sejumlah spanduk berisi kritik terhadap proses penuntutan. Salah satu spanduk bertuliskan, “Bukti fiktif… saksi ga tau… lantas dasar apa bukti itu hai JPU.”
Mereka juga meminta pengadilan menyediakan proyektor agar dapat menyaksikan persidangan dari luar gedung.
“Kami mohon disediakan proyektor, kalau memang tidak disediakan apa yang kami minta jangan salahkan kami,” ujar seorang orator.
Situasi memanas sekitar pukul 10.20 WIB. Sejumlah pendukung berusaha mendorong pagar pembatas hingga terlibat aksi saling dorong dengan polisi yang berjaga di depan gerbang.
Di tengah ketegangan, salah seorang peserta aksi mengingatkan massa agar tidak bertindak anarkistis.
“Tolong jangan lakukan aksi anarkis,” serunya.
Polisi membatasi akses masuk ke gedung pengadilan karena kapasitas ruang sidang terbatas. Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, menjelaskan pembatasan dilakukan untuk menghindari kondisi ruang sidang yang terlalu sesak.
Setelah negosiasi antara petugas dan massa, aksi dorong pagar mereda sekitar pukul 10.26 WIB. Meski demikian, aparat tetap bersiaga untuk menjaga keamanan.
Koordinator aksi, Tirto Sutirto, mengklaim membawa sekitar 3.000 pendukung dari Pati. Ia mengaku yakin Sudewo akan dibebaskan dan kembali memimpin Kabupaten Pati.
“Saya pada hari ini membawa massa kurang lebih 3 ribu. Saya yakin sangat optimistis sekali Bapak Sudewo bisa kembali memimpin Kabupaten Pati,” ujar Tirto.
Harapan para pendukung tersebut berseberangan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan Sudewo terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan.
Polrestabes Kerahkan 1.601 PersonelÂ
Besarnya mobilisasi massa membuat pengamanan sidang dilakukan secara ketat. Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok menyebut sebanyak 1.601 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
“1.601 dari Polda, Polrestabes, dan instansi lain,” kata Riki.
Dampak pengamanan tersebut turut dirasakan agenda persidangan lainnya. Dua perkara yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang dialihkan ke Pengadilan Negeri Semarang di Jalan Siliwangi.
“Persidangan yang di Tipikor ini, yang sudah terjadwal dengan baik, dialihkan ke Siliwangi. Tadi saya cari info ada dua perkara yang mestinya di pengadilan ini dipindah,” ujar Hadi.
Vonis Sudewo pun menyisakan dua konsekuensi besar: hukuman penjara bertahun-tahun dan kewajiban mengembalikan uang Rp 3,5 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, asetnya dapat menjadi sasaran penyitaan dan pelelangan, sementara kekurangan pembayaran bisa berujung pada tambahan hukuman penjara.
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar soal berapa lama Sudewo harus mendekam di balik jeruji besi. Kemampuan memenuhi uang pengganti juga menjadi persoalan penting yang menentukan konsekuensi hukum berikutnya bagi mantan kepala daerah tersebut. (dtc/muz)








