Polda Jateng Bongkar Pengiriman Miras Ilegal ke Karimunjawa


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pengangkutan dan peredaran minuman keras tanpa izin di Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Sebanyak 2.604 botol miras berbagai merek, sebuah kapal, dan dua tersangka diamankan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, belum lama ini.

“Kasus terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait pengiriman miras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Saat memeriksa kapal KM Laba-Laba 8B berukuran 14 GT di Pelabuhan Karimunjawa, petugas menemukan miras yang diangkut bersama material bangunan,” ungkap Kapolda.

Dijelaskan, penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah toko yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras.

Baca juga:  Nakes di Kota Semarang Mulai Vaksinasi Booster

“Pada kasus tersebut, kami menetapkan AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, serta N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengedar, sebagai tersangka,” terangnya.

Lanjut Kapolda, penyidik menduga miras disamarkan di antara muatan material bangunan. Barang tersebut diduga diperoleh dari pemasok di Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta. AKA diduga menerima imbalan Rp15.000 per karton yang diangkut.

“Selain dugaan peredaran miras tanpa izin yang sesuai, kami juga menemukan kapal tersebut berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, bahwa dokumen pelayaran diketahui kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026. Toko yang diduga menjadi tempat penjualan juga menggunakan izin perdagangan eceran kebutuhan pokok yang dinilai tidak mencakup penjualan minuman beralkohol.

Baca juga:  PAN Kabupaten Semarang Konsolidasi All Out Menangkan Ngesti Nugraha-Arifah

Atas dugaan pelanggaran pelayaran, AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, penyidikan masih dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...