JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah saksi kasus sorotan publik yang mangkir dari panggilan pemeriksaan berbuntut pengaduan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menilai penanganan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik belum menunjukkan ketegasan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti sejumlah nama yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, di antaranya Nusron Wahid, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, dan Witjaksono. Menurut Boyamin, tidak adanya tindak lanjut tegas terhadap para saksi tersebut berpotensi melemahkan kewibawaan penegakan hukum.
Sorotan utama diarahkan kepada Nusron Wahid yang, menurut Boyamin, telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. MAKI menilai KPK semestinya mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menerbitkan surat perintah membawa apabila persyaratannya terpenuhi.
“KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, menerbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin dalam keterangannya kepada Jateng Pos, Minggu (25/10/2026).
Bagi MAKI, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kehadiran saksi dalam pemeriksaan. Organisasi itu memandang konsistensi penegakan aturan menjadi faktor penting agar panggilan penyidik tidak dianggap sebagai sesuatu yang bisa diabaikan tanpa konsekuensi.
Selain Nusron, Boyamin menyebut Muryanto Amin yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Nama lain yang turut disorot adalah Witjaksono, yang disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Boyamin menilai penanganan terhadap saksi-saksi tersebut memperlihatkan persoalan yang perlu dievaluasi oleh Dewas KPK. Ia mengkritik apa yang disebutnya sebagai sikap ragu-ragu dan lamban dalam menindaklanjuti ketidakhadiran saksi.
“Ternyata KPK telah sering jiper, abai, dan lemot terhadap saksi-saksi yang mangkir, di antaranya Muryanto Amin, Rektor USU, dan Witjaksono,” tegasnya.
Dalam perkara LPEI, Boyamin juga menyinggung besarnya dugaan kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan kasus tersebut. Ia menyebut nilainya hampir Rp1 triliun ditambah Rp250 miliar. Angka itu merupakan klaim yang disampaikan Boyamin dalam keterangannya dan perlu merujuk pada rincian resmi perkara untuk memastikan cakupan nilai kerugian yang dimaksud.
Menurut Boyamin, jika ketidakhadiran saksi tidak diikuti langkah yang proporsional sesuai hukum, kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi kepatuhan saksi lain pada masa mendatang. Ia menganggap ketegasan penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.
Dugaan Pelanggaran Etik
Atas dasar itu, MAKI membawa persoalan tersebut ke Dewas KPK. Boyamin meminta pengawas internal lembaga antirasuah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan maupun penyidik dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.
Boyamin juga membandingkan persoalan tersebut dengan pengalaman pribadinya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum pada awal 2011 lalu. Ia mengaku pernah menghadapi penerbitan surat perintah membawa oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah tidak memenuhi panggilan pertama sebagai saksi.
Pengalaman itu, menurut Boyamin, menjadi pembanding untuk menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam pemeriksaan semestinya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (muz)








