JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis. Langkah tersebut meliputi perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan pengawasan perdagangan saham.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10).
Hasan mengatakan, perpanjangan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS dilakukan sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan saham.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Pelaksanaan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga diwajibkan memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback atau re-float sesuai ketentuan.
Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC melalui peningkatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam komite kerja. Upaya tersebut bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten yang menjadi salah satu pertimbangan investor dan penyedia indeks global.
“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Adapun langkah ketiga diarahkan pada penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar, mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut hasil pengawasan.
Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan sekadar respons terhadap dinamika sesaat, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan sejak Januari 2026. Penguatan transparansi, tata kelola, pengawasan, dan perlindungan investor akan terus dilakukan secara terukur.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan pasar modal tidak hanya dilihat dari kenaikan indeks harga saham, tetapi juga dari kualitas pemulihan yang ditopang transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” tegas Hasan.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hasil pertemuan BEI dengan penyedia indeks internasional FTSE Russell pada Jumat sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market,” kata Jeffrey.
Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, OJK mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026. IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum ditutup pada level 5.439,2 pada Jumat (23/10).
OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback juga diapresiasi karena membantu menjaga keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual investor asing.
Selain reformasi kebijakan, OJK melanjutkan penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal. Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, enam perkara pasar modal telah memasuki proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam.
OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus berlanjut melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, serta efektivitas pengawasan. Koordinasi dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan pemangku kepentingan lainnya juga akan diperkuat untuk membangun kepercayaan berdasarkan hasil reformasi yang konkret dan terukur. (aln)








