OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan


JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus-September 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari OJK.

Selain penindakan tersebut, upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan dengan nilai dana mencapai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp207,16 miliar.

Dari total 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang ditangani selama dua bulan tersebut, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Modus tersebut kerap disertai bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, pelaku penipuan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban. Penyamaran tersebut dilakukan agar masyarakat mengira penawaran yang diterima berasal dari lembaga resmi.

Baca juga:  Pertamina Lubricants dan Komunitas 88 Wujudkan Akses Air Bersih di Banjarnegara

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Pada periode Agustus-September 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memiliki izin OJK. Penindakan ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Masyarakat diminta mewaspadai pergadaian ilegal karena berpotensi menerapkan bunga tinggi, memberikan perjanjian yang tidak jelas, serta tidak memberikan pelindungan memadai terhadap barang jaminan konsumen.

Sementara itu, IASC terus mempercepat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan.

Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait.

Baca juga:  BEI Resmikan Pembukaan Perdagangan Anggota Bursa Pertama BJB Sekuritas

Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan pengembalian dana kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan dan koordinasi lintas lembaga untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan uang korban.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga perlu memeriksa legalitas pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya. Selain itu, penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal perlu diwaspadai, terutama jika disertai permintaan transfer dana.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat diingatkan menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...