OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Langkah tersebut menjadi upaya memperkuat ketahanan dan daya saing industri dalam menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika ekonomi global.

Peta jalan tersebut menjadi arah strategis bagi regulator dan pelaku industri untuk meningkatkan pengelolaan risiko keberlanjutan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Peluncuran dilakukan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future di Jakarta, Kamis (29/10).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Peran tersebut diwujudkan melalui pengelolaan dana jangka menengah dan panjang sebagai investor institusional sekaligus penyerap risiko yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.

Menurutnya, keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca juga:  Airlangga: 2024 Kita Harus Menang

Dalam penerapannya, prinsip keuangan berkelanjutan tetap harus memperhatikan aspek kehati-hatian. Hal tersebut mencakup kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.

Empat Pilar Strategis

Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 dirancang sebagai panduan transformasi industri untuk memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan peluang bisnis dari transisi menuju ekonomi berkelanjutan.

Ogi menegaskan, peta jalan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan kewajiban bagi pelaku industri. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan menjadi panduan untuk memperkuat ketahanan sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.

“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.

Peta jalan tersebut mengusung visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat serta berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Tujuannya mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Untuk mencapai visi tersebut, OJK menetapkan empat pilar strategis. Pertama, penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP.

Baca juga:  Dukung Peluncuran KDMP, Dirut PLN Hadir Pastikan Keandalan Listrik

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP guna memperkuat kompetensi dan kesiapan dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Ketiga, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan sinergi regulator, industri, dan para pemangku kepentingan.

Keempat, penguatan pengawasan terhadap penerapan keuangan berkelanjutan agar implementasinya berjalan konsisten dan terukur.

OJK akan menjalankan peta jalan tersebut secara bertahap melalui tiga fase. Tahap pertama berupa penguatan fondasi pada 2026–2027, dilanjutkan peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.

Pentahapan ini memberikan kesempatan bagi industri untuk memperkuat kesiapan internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis. Penerapannya mencakup pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan sesuai karakteristik masing-masing industri.

Ogi menambahkan, keberhasilan penerapan peta jalan membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Keberhasilan tidak hanya diukur dari pelaksanaan program, tetapi juga dari kemampuan industri mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui peta jalan tersebut, OJK berharap industri PPDP semakin tangguh menghadapi berbagai risiko dan mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan. Upaya ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kontribusi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...