OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke Jaksa


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW yang menjabat sebagai Direktur. Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Salah satunya, tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan bank atas penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp5,8 miliar.

Baca juga:  Telkom Bangun Akses Air Bersih di Desa Pedalaman Nusantara

Selain itu, ditemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Pengambilan tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

OJK juga menemukan dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar. Kredit tersebut diberikan pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024 dan diduga tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Sementara itu, tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar. Dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga:  Menteri ESDM Tinjau SPKLU, PLN Buktikan Kesiapan Layani Lonjakan Pemudik dengan Kendaraan Listrik

Ketentuan tersebut juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menjelaskan, penyidikan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...