JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan dengan menindak pelanggaran setelah terjadi. Perbaikan sistem dan pengawasan sejak tahap perencanaan menjadi kunci agar anggaran negara tidak disalahgunakan dan program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat.
Prinsip itu yang didorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan memperkuat sistem pengawasan terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta jajaran inspektorat pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pengawasan harus menjadi bagian dari seluruh proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, hingga evaluasi. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin.
Hal itu disampaikan Luthfi saat menghadiri Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (3/11/2026). Hadir pula Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, perwakilan lembaga pengawasan, para bupati dan wali kota, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Luthfi, penyatuan fungsi pengawasan antarlembaga diperlukan agar pengawasan berjalan lebih efektif dan tidak terkotak-kotak. Sinergi tersebut juga diharapkan memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi maupun berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengawasan, kata dia, bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Endro Hudiyono, memaparkan sejumlah capaian tata kelola dan pengawasan di lingkungan Pemprov Jateng. Salah satunya, keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 15 kali berturut-turut.
Indikator lainnya, Indeks Reformasi Birokrasi mencapai 97,58 dengan predikat A, indeks integritas 82,85 dengan predikat A, serta capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebesar 96,00.
Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh 1.515 wajib lapor dan pelaporan SPT Tahunan oleh 47.577 wajib lapor juga tercatat mencapai 100 persen.
Meski demikian, Endro mengingatkan bahwa capaian administratif tersebut belum cukup. Kualitas pengawasan tetap harus ditingkatkan, terutama melalui penguatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan manajemen risiko.
Ia menilai, keberhasilan pengawasan tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak rekomendasi pemeriksaan yang ditindaklanjuti atau aset yang berhasil dikembalikan. Lebih penting dari itu adalah memastikan kesalahan yang sama tidak kembali terulang.
“Yang paling utama adalah supaya tidak terjadi lagi temuan yang berulang. Kalau ada temuan berulang, dapat diartikan rekomendasi hanya diselesaikan, tetapi tidak menyentuh hakikat pengawasan, yaitu adanya perbaikan sistem dan manajemen,” jelasnya.
Dengan kata lain, tindak lanjut hasil pemeriksaan harus berujung pada perubahan tata kelola, bukan sekadar menyelesaikan kewajiban administratif.
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Jateng juga memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota dengan kinerja pengawasan terbaik 2026. Kabupaten Banyumas menempati peringkat pertama, disusul Kabupaten Wonogiri dan Kota Magelang.
Adapun penghargaan perangkat daerah dengan indeks tata kelola kinerja terbaik diraih Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan setiap rupiah anggaran pemerintah dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Sebab, keberhasilan pengawasan bukan hanya terlihat dari laporan pemeriksaan yang baik, tetapi juga dari manfaat anggaran yang benar-benar dirasakan masyarakat. (*)





