JATENGPOS.CO.ID, BLORA – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melakukan verifikasi berkas bakal calon legeslatif (bacaleg), hampir 50% dari jumlah bacaleg yang mendaftar ditemukan kekurangan dan kesalahan.
Arifin Ketua KPU Blora mengatakan, pihak KPU masih memberikan kesempatan bagi bacaleg untuk memperbaiki berkas tersebut hingga 31 Juli mendatang. “Itu sudah kami umumkan kemarin waktu verifikasi berkas, jadwal perbaikan berkas dimulai dari tanggal 22 hingga 31 Juli,” kata Arifin, kemarin.
Rata – rata temuan kekurangan berkas tersebut ada pada kelengkapan seperti pengumpulan ijasah, surat pernyataan kesanggupan bacaleg, SKCK, surat kesehatan jasmani dan rohani. “Jadi seperti ijasah misalnya, ada yang hanya mengumpulkan copyan tapi belum dilegalisir,” terangnya.
Menegaskan, apabila hingga tanggal yang telah ditentukan bacaleg masih belum mengumpulkan berkas perbaikan, maka oleh KPU bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) dan dibatalkan pengajuan bacalegnya.
Sejauh ini KPU Blora baru resmi membatalkan 1 nama bacaleg, yakni HM Warsit bacaleg dari partai Hanura di daerah pemilihan (dapil) 3. “Sudah resmi, karena yang bersangkutan pernah menjalani pidana kasus korupsi dan menyalahi aturan PKPU,” kata Arifin.
Menjelaskan, setelah semua berkas perbaikan dikumpulkan, jadwal tahapan selanjutnya KPU Blora akan mengumunkan daftar calon sementara (dcs) pada tanggal 12 – 14 Agustus mendatang.
Menerangkan, dari ratusan bacaleg yang mendaftar, terdapat nama 3 kepala desa (kades) yang mengikuti pileg ini. Ketiganya adalah Mulyadi kades Botoreco, Kecamatan Kunduran, kemudian Yuyus Waluyo kades Kepoh, Kecamatan Jati dan Slamet Kiswanto kades Buloh, Kecamatan Kunduran.
“Dua diantaranya mendafatar dari partai Nasem dan satu dari PDIP,” pungkasnya. (hfd/ant)