KPK Kembali Panggil Dirut PLN

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Soyan Basir, Direktur Utama PT PLN sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga:  Inna Lillahi wa inna ilaihi roji'un.. Pakar Kuliner Bondan Winarno Wafat Pagi Ini

Selain Sofyan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Eni, yaitu CEO PT Blackgold Energy Indonesia dan Diah Aprilianingrum berprofesi sebagai staf admin.


Sebelumnya, KPK pada Jumat (20/7) telah memeriksa Sofyan juga sebagai saksi untuk tersangka Johannes.

Saat itu, KPK mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh saksi dengan tersangka.

“Selain itu, dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukan Blackgold,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut. Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen “fee” 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga:  130 Sarjana Lansia Desa Kenteng Diwisuda, Tertua Umur 92 Tahun

Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Polres Magelang Olah TKP Ledakan yang Akibatkan 1 Warga Tewas

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (drh/ant)