JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Rupanya, semrawutnya pertanggung jawaban bantuan hibah ternak di Kabupaten Batang pada masa lalu sudah diketahui Bupati Batang H Wihaji. Makanya, Bupati mengingatkan agar itu tidak terulang lagi.”Zaman sudah berubah, kita harus berubah. Bantuan hibah ternak harus dapat di pertanggungjawabankan secara hukum dan kemanfaatanya bagi masyarakat,” ucap Bupati Batang H Wihaji saat memberi arahan kepada 21 kelompok peternakan penerima hibah Kelompok penerima bantuan harus jelas, mantri hewan juga diminta mendampingi peternak agar dapat berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat. Bupati juga mengaku pernah jadi peternak, dan paham susah senangnya beternak.”Kami kejujuran penerima bantuan, kalau ada sesuatu dengan ternaknya harus jujur dan laporkan sesuai prosedur. Pemkab sangat terbuka untuk kordinasi dan komunikasi memecahkan permasalahan,” imbuh H Wihaji.
Bagi peternak penerima bantuan yang sengaja menghilang atau menjual bantaun akan di hukum untuk mengembalikan bantuan sebesar yang mereka terima atau dipolisikan. Bantuan hibah peternakan kali ini doiberikan untiuk 21 kelompok. Bantuan berupa sapi 24 ekor sapi senilai Rp. 432 juta , kambing 120 ekor senilai Rp.280 juta , ayam kampung 1000 ekor, ayam jawa super 1100 ekor senilai Rp.130 juta bantuan kandang untuk 3 kelompok. Totalnya Rp. 1.119.000.000. “Penerima bantuan hibah peternakan harus bertanggungjawab dan melaporkan perkembangan kondisi ternak tiap tiga bulan sekali kepada dinas kami,” tegas Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan H Ahmad Taufik Msi.
Dia juga mengatakan, penerima bantuan hibah sengaja di beri arahan langsung oleh Bupati. Tujuanya agar para penerima bantuan ternak bertanggung jawab. Selain itu, kelompok peternak juga harus melaporkan kepada mantri ternak apabila hewan masuk masa birahi dan minta untuk dikawinkan. maksudnya, agar hewannya produktif. “Penerima bantuan juga dilarang untuk menukar ataupun menjual hewan ternaknya,” tegas H M Achmad Taufik Msi.
Bila peternak sengaja menghilangkan atau menjual bantuan hewan ternak, maka akan di berikan sanksi dengan mengembalikan bantuan senilai dari apa yang mereka terima. “Bagi penerima yang membandel tidak mau mengembalikan bantuan yang hilang atau dijual, pemerintah akan bertindak tegas sesuai jalur hukum,” tandas H Achmad Taufik. (edo/dik)