KPU Sosialisasi Penataan Dapil Pemilu 2019

KPU Kabupaten Temanggung.

JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyosialisasikan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019 kepada sejumlah pengurus partai politik dan pejabat di lingkungan Pemkab Temanggung.

Divisi Tekhnis Pemilu KPU Kabupaten Temanggung Ari Murti Hendrowardani di Temanggung, Rabu, mengatakan pada Pemilu 2019 Kabupaten Temanggung masuk dapil Jateng 9 bersama Kabupaten Wonosobo dan Purworejo.

“Jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak delapan kursi dari total kursi di DPRD Provinsi Jateng sebanyak 120,” katanya.

Ia mengatakan pada Pemilu 2014, Temanggung masuk dapil Jateng 8 bersama Kabupaten Wonosobo, Purworejo, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang. Pada pemilu mendatang Kota Magelang dan Kabupaten Magelang masuk dapil Jateng 8 bersama dengan Kabupaten Boyolali.

iklan
Baca juga:  Gerindra Berpeluang Gabung Koalisi, Tergantung Konsep yang Ditawarkan

Ia menuturkan untuk DPR RI, Kabupaten Temanggung masuk dapil Jateng VI bergabung dengan Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang. Jumlah kursi yang diperebutkan delapan kursi. Total jumlah kursi DPR RI 575 kursi, sedangkan yang diperebutkan dari Jateng sebanyak 77 kursi.

Ia mengakatakan untuk DPRD Kabupaten Temanggung jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 45 kursi, yang rencananya terbagi dalam enam dapil. Dapil Temanggung 1 meliputi Kecamatan Temanggung, Tembarak, Selopampang, dan Tlogomulyo dengan jumlah kursi yang diperebutkan sembilan kursi, dapil Temanggung 2 meliputi Kecamatan Bulu, Parakan, Kledung, dan Bansari jumlah kursi yang diperebutkan sembilan kursi.

Dapil Temanggung 3 meliputi Kecamatan Tretep, Wonoboyo, Candiroto, dan Bejen sebanyak enam kursi. Dapil Temanggung 4 jumlah kursi yang diperebutkan tujuh kyrsi, meliputi Kecamatan Ngadirejo, Jumo, dan Gemawang, Dapil Temanggung 5 kursi yang diperebutkan enam kursi meliputi kecamatan Kedu dan Kandangan, dan dapil Temanggung 6 yang meliputi Kecamatan kaloran, Pringsurat dan Kranggan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak delapan kursi.

Baca juga:  Tersangka Harun Kabur ke Luar Negeri

“Memang terdapat perubahan atau pertambahan jumlah penduduk. Namun, perubahan tersebut belum cukup signifikan sehingga dapil lama masih digunakan,” katanya.

Ia mengatakan penataan dan penyusunan dapil yang akan digunakan pada Pemilu 2019 baru akan diterima dari KPU RI pada 17 Desember 2017. Kemudian pada 5-11 Januari 2018, KPU kabupaten/kota mulai menggodok penetapan jumlah kursi dan dapil Pemilu 2019.(ant/udi)

iklan