JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bawaslu Jawa Tengah mengabulkan permohonan bakal calon anggota DPD, Niam Syukri, yang mengadukan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penerimaan pencalonan wakil rakyat dari calon perseorangan itu.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Selasa, mengatakan, KPU diperintahkan untuk memperbaiki administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pencalonan calon anggota DPD atas nama Niam Syukri.
Niam Syukri mengadu ke Bawaslu setelah sekitar 1.200 syarat dukungannya dianulir oleh KPU.
“Ada kesalahan Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) yang menyebabkan sekitar 1.200 dukungan untuk Niam Syukri dihapus oleh KPU,” ucapnya.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengembalikan 1.200 dukungan yang sempat dianulir KPU dan dilanjutkan dengan membuktikan kebenaran dukungan melalui verifikasi faktual sesuai ketentuan, serta memperhitungkan hasilnya dengan data dukungan sebelumnya.
Menurut dia, meski bukan kesalahan langsung termohon, nyatanya aplikasi SIPPP masing mengalami permasalahan.
“Secara prinsip, tidak semestinya kelemahan sistem tersebut menimbulkan kesulitan dan ketidakpastian bagi para calon peserta pemilu perseorangan,” kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.
Terpisah, Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan akan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.
Ia menyatakan permasalahan berkaitan dengan permohonan Niam Syukri tersebut telah selesai. (drh/ant)