JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
“TK ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK pada Jumat memeriksa Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Usai diperiksa sekitar sembilan jam, Taufik menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK,” kata Taufik yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.(fid/ant)