KPK: Satwa Dilindungi Dijadikan Gratifikasi

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan bahwa sejumlah satwa liar langka dengan status dilindungi telah dijadikan gratifikasi.

“Laporan gratifikasi berupa bagian dari satwa langka, itu ada. Banyak pejabat yang menerima burung cendrawasih, tapi jarang ada yang melaporkan ke KPK,” kata Pimpinan KPK Laode M. Syarif di sela-sela kegiatan peringatan Hari Cinta Puspa Satwa Nasional 2018 “Indonesia says no! to illegal wildlife trade” yang digelar WWF-Indonesia di Jakarta, Senin.

“Ya, seharusnya dilaporkan. Apalagi nilainya pasti di atas Rp500 ribu. Harus dilaporkan,” kata Laode.

Menurut dia, memang kalau dilihat, aparat penegak hukum masih banyak yang melakukan pembiaran satwa liar langka dilindungi dijadikan gratifikasi.

iklan
Baca juga:  MUI Tegaskan tak Pernah Larang Imunisasi

“Saya sering kalau ke Jakarta menggunakan kapal laut. Itu burung nuri dan cendrawasih dimasukkan ke dalam botol-botol atau pipa-pipa yang dibolongi itu banyak sekali. Dan itu dilakukan oleh oknum aparat, dari kementerian terkait juga ada, untuk dikasih sebagai hadiah ke bos-bos yang ada di Jakarta juga. Itu dulu ya, mudah-mudahan sekarang tidak terjadi lagi,” ujar dia.

Namun yang jelas, menurut dia, dari Papua, satwa liar dilindungi yang sering dijadikan gratifikasi yakni berupa burung kaka tua, nuri dan cendrawasih.(fid/ant)

iklan